Guru Agama Katolik di Manggarai Mengeluh Jatah Uang Makan 9 Bulan Belum Diterima

Ruteng, Floresa.co – Sejumlah guru agama Katolik di Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur mengeluh jatah uang makan mereka belum diberikan oleh Kementrian Agama. Jatah tersebut untuk periode Januari-September 2013 lalu.

Menurut ketentua, para guru agama Katolik yang diangkat oleh Kementerian Agama diberikan uang makan selama 22 hari dalam sebulan atau sesuai rekapitulasi kehadiran di tempat mengajar masing-masing. Dalam sehari mereka mendapat jatah uang makan sebesar Rp 25.000.

Seorang guru agama Katolik yang minta identitasnya tak ditulis, kepada Floresa.co menceritakan jatah uang makannya belum diberikan oleh Kementrian Agama untuk periode Januari hingga September 2013.

Guru tersebut mengaku, beberapa kali ia mendatangi Kantor Kementrian Agama Kabupaten Manggarai untuk menanyakan masalah uang tersebut. Namun, tak ada jawaban yang jelas dari kantor tersebut.

“Biasanya terima uang makan langsung ke Depag (Kanor Wilayah Kementrian Agama Kabupaten Manggarai). Selama ini kami pernah tanya ke mereka yang di Depag tetapi mereka tidak serius menjawab,” tutur guru Agama Katolik tersebut.

Guru itu menambahkan, tahun 2013 itu ia hanya menerima uang makan untuk bulan Oktober hingga Desember. “Yang anehnya, yang tidak terima uang makan ini hanya guru agama Katolik dan diangkat melalui Depag,” ujarnya.

Ia mengaku untuk tahun 2014 dan 2015, jatah uang makan tersebut sudah diberikan. Tak ada masalah.

Selain ada permasalahaan dengan uang makan, ia juga mengaku uang sertifikasinya pun tidak lancar dibayar.

Kata dia, uang sertifikasi yang berjumlah satu kali gaji pokok ini tidak tentu jumlahnya. Ada yang menerimanya lengkap tiap tiga bulan, ada pula yang tidak lancar dalam pemberiaannya kepada masing-masing guru agama Katolik yang diangkat melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Manggarai.

“Saya punya (uang sertifikasi) belum terima untuk bulan November dan Desember tahun 2014,” akunya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Floresa.co di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Manggarai, Selasa (5/5/2015), Marsel Selasa, PPK Keuangan Kantor tersebut membantah bahwa guru Agama Katolik tersebut tidak menerima uang makan sejak Januari hingga September 2013.

“Yang kraeng dengar bulan berapa yang belum diterima?,” ujarnya sambil berpangku kaki di ruangan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementrian Agama Kabupaten Manggarai.

Floresa.co pun menjawab berdasarkan keterangan sumber, uang makan yang belum dibayar itu adalah periode Januari-September 2013.

“Itu salah. Yang benar adalah bulan April sampai September 2013. Januari- Maret kita sudah bayar,” ujarnya.

Sambil memangku kaki dan meletakan berkas di atas pahanya, Selasa menjelaskan, untuk uang makan bersumber dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) dari Kementrian Agama. Kata dia, Dipa untuk uang makan bersifat terkunci, tidak sama dengan mekanisme penerimaan uang gaji.

“Misalnya uangnya hanya Rp 200 juta. Berarti itu tidak akan bisa diajukan lagi. Kalau tahun depan ada lagi dan lebih, baru kita bisa bayar. Berbeda halnya dengan uang gaji akan terus membengkak kalau tidak dibayar,” tegasnya.

Kecuali, kata Selasa, kalau tahun berikutnya mereka anggarkan kembali dalam Dipa, maka setiap pegawai Kementerian Agama akan menerimannya kembali.

“Hanya Rp 264.264.000 saja tahun 2013 uang makan untuk 115 pegawai. Seharusnya Rp 900-an juta,” katanya.

Demikian halnya uang sertifikasi, kata Selasa, merupakan Dipa yang bersifat terkunci.

Dominikus Bora, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementrian Agama Kabupaten Manggarai menjelaskan, di Kementrian Agama terdapat enam jenis Dipa. Keenam Dipa tersebut, antara lain, Dipa Pendidikan Katolik , Dipa Sekretariat, Dipa Penyelenggara Kristen, Dipa Bimas Islam, Dipa Bimas Katolik, Dipa Penyelenggara Haji, dan Dipa Pendidikan Islam.

Dominikus mengaku, untuk uang makan yang dikeluhkan guru Agam Katolik tersebut masuk dalam Dipa Pendidikan Katolik.

“Kalau ada tahun depan, kita pasti bayar tetapi kalau tidak dianggarkan berarti kami tidak bisa bayar,” katanya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, demikian Dominikus, tidak terimanya uang makan untuk guru Agama Katolik tersebut disebabkan adanya perbedaan data antara Kantor Wilayah Kementrian Agama Kabupaten Manggarai dengan Kementrian Agama di Jakarta. (Ardy Abba/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini