Benang Kusut Pendidikan Menengah

oleh : LORENS SANTOS

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 29 Tahun 1990 tentang pendidikan menengah dijelaskan bahwa tujuan pendidikan menengah adalah (1) meningkatkan pengetahuan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dan untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian; serta (2) meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal-balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitarnya.

Pendidikan menengah dibagi menjadi lima bentuk, yaitu pendidikan menengah umum, kejuruan, keagamaan, kedinasan, dan luar biasa. Penentuan bentuk pendidikan menengah ini memiliki tujuannya masing-masing. Khusus untuk pendidikan menengah umum, diutamakan untuk penyiapan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi. Sedangkan, pendidikan menengah kejuruan adalah pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan pengembangan kemampuan siswa untuk melaksanakan jenis pekerjaan tertentu. Dua hal inilah yang akan diungkit penulis dalam mengurai benang kusut pendidikan menengah di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan di atas, jelas bagi kita bahwa orientasi pendidikan menengah dalam hal ini adalah pendidikan menengah atas mempersiapkan para peserta didik untuk masuk ke pendidikan tinggi atau langsung bekerja sesuai keterampilannya. Hal ini tentu terkait dengan persiapan mental maupun kognitifnya. Apakah lulusan pendidikan menengah siap untuk menghadapi rutinitas ketika nanti kuliah atau kerja? Selain itu, apakah nanti ketika kuliah atau bekerja dia mampu untuk mengikuti kegiatan perkuliahan dengan keterampilan dan pengetahuan yang dia peroleh dari sekolah menengah?

Kurikulum

Sebenarnya konsep kurikulum 2013 sudah memberikan arah yang jelas tentang orientasi pembelajaran di pendidikan menengah yang lebih siap untuk masuk ke pendidikan tinggi melalui konsep scientific approach (pendekatan ilmiah) seperti yang tertuang dalam Permendikbud No 65 Tahun 2013. Pendekatan ilmiah ini yang dirancang sedemikian rupa agar peserta didik secara aktif mengonstruksi konsep, hukum, atau prinsip melalui tahap mengamati, merumuskan masalah, mengajukan atau merumuskan hipotesis, mengumpulkan data dari berbagai sumber dengan berbagai teknik, menganalisis data, menarik kesimpulan, pada akhirnya mengomunikasikan konsep, hukum, atau prinsip tersebut.

Penerapan pendekatan ilmiah dalam pembelajaran melibatkan keterampilan proses seperti mengamati, mengklasifikasi, mengukur, meramalkan, menjelaskan, dan menyimpulkan. Dalam melakukan proses-proses tersebut, guru berperan hanya untuk membantu siswa yang lama-kelamaan semakin dikurangi disertai dengan makin tingginya tingkat pemahaman dan penerapan yang maksimal siswa akan konsep belajar seperti ini.

Namun, kurikulum yang dianggap prematur ini kemudian “dibatalkan” melalui Permendikbud No 160 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan 2013. Hal ini merupakan jawaban atas gelombang penolakan secara masif dari pelaku pendidikan yang menganggap Kurikulum 2013 ini sulit untuk diterapkan dan menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya. Namun, saya justru mengkritisi keputusan Mendikbud yang kesannya untuk menjawab gelombang penolakan ini dengan mengeluarkan peraturan baru yang memberlakukan dua kurikulm sekaligus dalam satu sistem pendidikan menengah di Indonesia.

Berlakunya dua kurikulum secara bersamaan walaupun dengan dalih setiap sekolah boleh memilih untuk menggunakan kurikulum yang mana sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan menerapkan kurikulum tersebut, hal ini tentu menimbulkan masalah baru pada tingkat praksis di lapangan. Informasi dan keputusan terkait kegiatan pembelajaran di setiap satuan pendidikan tentu berbeda. Belum lagi pertanyaan tentang apakah akan ada UN untuk tahun pelajaran 2015 – 2016? Kalau ada, apakah akan ada perbedaan antara UN yang Kurikulum 2006 dengan UN Kurikulum 2013? Selain itu, jika Kurikulum 2013 berorientasi pada proses dalam pembelajarannya, apakah UN masih relevan untuk diterapkan? Belum lagi pertanyaan tentang bagaimana kurikulum yang diterapkan di pendidikan menengah mampu menjawab persoalan yang akan dihadapi di dunia pendidikan tinggi atau dunia kerja?

UN yang Mubazir

Selain masalah kurikulum yang arah dan penerapannya di lapangan menimbulkan kebingungan, bagaimana dengan nasib UN? Mengutip keterangan Jokowi terkait UN tahun 2015 (Kompas.com, 14 April 2015) yang menegaskan bahwa UN kali ini tidak lagi mengukur kelulusan, namun untuk mengukur integritas anak didik, termasuk skor dan mengukur kejujuran sekolah.

Di sini letak UN dianggap mubazir. Jika kita kembalikan tujuan pendidikan menengah sebagai persiapan untuk masuk ke pendidikan tinggi, untuk apa UN dilaksanakan? Jika hanya untuk mengukur integritas, dan bukan sebagai salah satu instrumen persyaratan masuk perguruan tinggi, UN bisa dianggap mubazir. Demikian juga dalam pelaksanaan UN pada jejang pendidikan menengah kejuruan? Apakah UN begitu penting jika tujuan awal pendidikan menengah kejuruan adalah mengembangkan skill atau keterampilan dalam bidang tertentu? Perlu diingat bahwa pelaksaan UN adalah bentuk pendidikan yang berorientasi pada hasil, bukan pada proses.

Padahal jika kita jujur, hampir selama setahun terakhir belajar di tingkat pendidikan menegah (kelas XII), pendidik dan peserta didik disibukkan dengan persiapan untuk menghadapi UN. Kalau saja waktu yang sedemikian lama kita gunakan untuk melatih dan mempersiapkan para peserta didik menghadapi jenjang pendidikan tinggi, tentu jauh lebih berguna dan tentu sangat sesuai dengan tujuan utama pendidikan menengah. Persiapan bisa dilakukan dalam bentuk soasialisasi pendidikan tinggi, jurusan yang akan dipilih sesuai dengan minat dan kemampuan peserta didik, model atau gaya belajar di pendidikan tinggi, persiapan mental agar peserta didik mampu belajar mandiri.

Jika kita anggap bahwa hasil UN tidak menjadi instrumen persyaratan masuk perguruan tinggi, kita serahkan mekanisme penerimaan peserta didik pada penyelenggara pendidikan tinggi. Para peserta didik kadang tumpang tindih dalam mempersiapkan diri dalam memasuki jenjang pendidikan tinggi. Sebagai contoh, peserta didik kadang mempersiapkan diri menghadapi UN sekaligus menghadapi SNMPTN untuk masuk ke jenjang pendidikan tinggi pilihan mereka. Jika yang dipersoalkan adalah peserta didik yang tidak melanjutkan ke pendidikan tinggi, maka perlu diterapkan aturan bahwa kriteria kelulusan peserta didik di pendidikan menegah diberikan kepada satuan pendidikan masing-masing.

Mengurai Benang Kusut Pendidikan Menengah

Dua hal yang dikaji di atas hanyalah sekelumit persoalan peyelenggaraan pendidikan menengah di Indonesia. Masih banyak persoalan lain yang terjadi di lapangan yang sampai saat ini sangat sulit untuk ditemukan solusinya. Mengurai benang kusut pendidikan menengah, khususnya jika terkait dengan tujuannya, tentu bisa dimulai dari kurikulum yang bisa mengakomodasi kebutuhan peserta didik jari jenjang ke jenjang.

Saat ini, seolah ada tembok tebal yang memisahkan jenjang pendidikan menengah dengan pendidikan tinggi. Struktur kurikulum (baca: mata pelajaran), materi pembelajaran, dan metode pembelajaran di jenjang pendidikan menengah yang kadang tidak memiliki korelasi positif dengan jurusan dan metode perkuliahan yang akan dipilih dan ditempuh di pendidikan tinggi tentu juga menjadi keprihatinan kita. Jika tujuan awal pendidikan menegah umum adalah sebagai persiapan ke jenjang yang lebih tinggi, tentu korelasi antara pengetahuan dan pengalaman belajar di pendidikan menengah harus padu dengan apa yang akan dihadapi di jenjang pendidikan tinggi.

Pemerintah perlu mengoreksi kembali kurikulum yang diterapkan di jenjang pendidikan menengah umum. Jangan sampai para peserta didik menjalani pendidikan menengah tanpa tujuan dan manfaat yang jelas. Jika orientasi pendidikan menengah adalah untuk masuk ke jenjang pendidikan tinggi, maka sangat dibutuhkan kurikulum yang bisa mengakomodasi hal ini. Namun, jika tidak berorientasi pada pendidikan tinggi, maka pengembangan dan sosialisasi pendidikan menengah kejuruan perlu dilakukan secara masif dan komprehensif.

Hari Pendidikan Nasional ini adalah momentum bagi semua pihak untuk merefleksikan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Jika selama ini pendidikan tinggi adalah subjek indeks keberhasilan pendidikan Indonesia, kiranya kita perlu melangkah ke belakang untuk melihat bagaimana penyelenggaraan pendidikan di tingkat sebelumnya. Kurangnya perhatian dan kajian mendalam akan pendidikan menengah yang siap dan potensial menuju pendidikan tinggi tentu bisa menjadi salah satu penyebab rendahnya kualitas penyelenggaraan di jenjang pendidikan tinggi.

Penulis adalah Guru di Mahatma Gading School dan Dosen di Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida), Jakarta

spot_img

Artikel Terkini