May Day dan Buruh di NTT

Oleh: YOSEP S.F ASAFA dan RIO ELLO

 Selama 32 tahun di masa pemerintahan otoriter orde baru, perayaan Hari Buruh Internasional atau yang biasa disebut perayaan May Day hampir tidak pernah dilakukan oleh kaum buruh. Tentu hal ini seirama dengan sikap pemerintahan orde baru yang sangat otoriter dan anti terhadap kritik kelas pekerja.

Setelah runtuhnya pemerintahan dan sistim otoriter orde baru pada Mei 1998, hari buruh yang jatuh tepat pada 1 Mei mulai semarak dirayakan hampir di seluruh kota yang memiliki pusat-pusat industri besar yang juga menjadi pusat konsentrasi buruh.

Terinspirasi dari sejarah May Day, terutama kemenangan perjuangan buruh Amerika menuntut penetapan standar 8 jam kerja, perayaan May Day di Indonesia juga mengambil posisi yang serupa.

Bahwa perayaan May Day bukan semata sebagai seremonial. Hari buruh haruslah dimanfaatkan sebagai panggung strategis untuk melancarkan aksi kritik dan tuntutan bagi pemerintah agar dapat secara konsisten meperhatikan kesejahteraan kaum buruh. Mulai dari tuntutan upah, sistem kerja hingga jaminan social.

Bagi Partai Rakyat Demokratik, peringatan hari buruh internasional di Indonesia termasuk di NTT, haruslah diletakan dalam krangka akar dari sejarah perjuangan kaum buruh Indonesia.

Pada masa kolonialisme, gerakan buruh di Indonesia tidak saja berkutat pada urusan perjuangan ekonomis kaum buruh semata (sektoral). Perjuangan kaum buruh telah terdorong maju hingga pada melihat akar dari kemiskinan kaum buruh Indonesia, yang kemudian ditemuka pada sistem kolonialisme, dan karenanya perjuangan kaum buruh haruslah juga diorientasikan pada upaya penghancuran sistem kolonialisme yang menjadi biang dari kemiskinan dan pendidasan kaum buruh di pabrik-pabrik.

Perjuangan Politik Kaum Buruh

Bagi kami Partai Rakyat Demokratik, perayaan May Day tahun 2015 pada hari ini Jumat, 1 Mei 2015 adalah momentum penting bagi kaum buruh Indonesia untuk membangun sebuah perspektif perjuangan yang lebih maju sesuai kondisi ekonomi politik yang melatari penderitaan kaum buruh Indonesia hari ini.

Pertama, pemberlakuan politik upah murah yang ditetapkan negara, termasuk di NTT yang hanya sebesar Rp. 1.100.000, adalah bentuk penghinaan terhadap profesi buruh, yang pada dasarnya jadi penopang kemajuan industri.

Pemberlakuan politik upah murah dari pusat hingga daerah adalah bentuk keberpihakan negara pada para pengusaha untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya melalui eksploitasi tenaga buruh. Dan karenanya pemberlakuan politik upah murah sama halnya dengan penjajahan yang terlegitimasi negara melalui perangkat-perangkat aturan.

Kedua, pemberlakuan sistim kerja kontrak dan outsorcing (sistem alih daya) adalah bagian dari upaya melemahkan posisi tawar pekerja di mata pengusaha. Sistem kerja kontrak dan alih daya memaksa buruh untuk senantiasa tunduk dan patuh terhadap pemberi kerja walaupun dalam relasi kerja antara pemberi kerja dan buruh banyak mengalami ketimpangan dan ketidak adilan yang selalu memojokkan buruh.

Sistim kerja kontrak dan alih daya juga sangat berdampak pada upaya menciptakan karakter tenaga produktif nasional yang opurtunis, sebuah sikap yang terpaksa harus dipilih sebagai konsekuensi dari antisipasi ancaman pemecatan dan pemutuan kontrak kerja.

Bagi kami PRD NTT, pemberlakuan sistim kerja berbasis upah murah dan sistem kerja alih daya inilah salah satu biang dari tingginya tenaga produktif NTT yang terpaksa harus meninggalkan kampung halaman dan bekerja apa saja di negara lain sebagai TKI/TKW, bahkan menempu jalan-jalan ilegal.

Ketiga, kelemahan negara melakukan perlindungan yang efektif bagi industri nasional Indonesia adalah dampak bagi kehancuran sektor industri nasional yang secara langsung memicu PHK massal bagi buruh. Yang juga secara langsung menyeret kaum buruh kita kepada satu titik kejatuhan ekonomi rumah tangga.

Solusi dan Tututan

Pertama, Pemerintah harus segera menghentikan pemberlakuan politik upah murah dengan menentukan standar upah yang manusiawi bagi pencapaian kesejahteraan kaum Buruh Indonesia. Sama halnya dengan pemerintah provinsi dan seluruh pemerintah daerah di NTT untuk segera melakukan perubahan standar upah minimum dari Rp. 1.100.000 dengan standar upah yang berbasis pada standart hidup layak.

Dalam hitungan kami, upah minimum bagi buruh NTT haruslah berada di atas angka Rp. 3.000.000. dengan asumsi rasional berbasis pada kebutuhan konsumsi rumah tangga, belanja kesehatan dan nutrisi hingga biaya rekreasi per orang dewasa di NTT.

Kedua, negara harus memastikan dihentikannya pemberlakuan sistem kerja kontrak dan outsorcing bagi pekerja maupun calon pekerja di Indonesia.

Ketiga, dengan basis aturan ketenagakerjaan yang lebih manusiawi, negara harus memastikan pengetatan penerapan aturan-aturan ketenagakerjaan bagi para pengusaha yang masih mengeksploitasi buruh di segala bidang kerja.

Hal yang sangat miris di NTT hari ini, walaupun pemberlakuan UMP yang sudah begitu rendah saja, masih sangat banyak, bahkan boleh dikatakan mayoritas pengusaha masih mngesploitasi buruh dengan memberikan upah jauh di bawah UMP dengan jam kerja yang melampaui standar normal.

Keempat, negara harus memastikan tersedianya lapangan-lapangan kerja baru bagi penyerapan tenaga produktif di NTT yang kian hari kian bertambah jumlahnya. Upaya menciptakan lapangan kerja harus dimulai dengan proses industrialisasi dari pusat hingga daerah.

Industrialisasi haruslah dimulai dengan membangun sentra-sentra industri rakyat yang terproteksi dari aspek kemudahan kredit, jaminan subsidi teknologi, jaminan pasokan bahan baku, jaminan subsidi energi, hingga jaminan ketersediaan pasar.

Kami meyakini jika langkah ini dapat memutus mata rantai kesenjangan sosial ekonomi yang kini semakin luas akibat tidak tersediannya lapangan kerja yang dapat menjamin kualitas hidup masyarakat dan hingga menampik kemungkinan rontoknya industri nasional yang memicu PHK massal bagi kaum buruh.

Bagi PRD NTT, ketidakseimbangan antara ketersediaan tenaga kerja dengan minimnya daya serap lapangan kerja adalah biang bagi pelemahan posisi tawar buruh di hadapan pemberi kerja. Jumlah penganggur yang begitu banyak membuat para pengusaha seenaknya memperlakuakn para pekerja, seenaknya menentukan upah, seenaknya menentukan jam kerja yang melampaui standar jam kerja, bahkan tidak sering para pekerja selalu diperlakukan kasar dan tidak manusiawi.

Gerakan

Tidak ada perubahan sosial politik yang dihasilkan tidak dari sebuah perjuangan politik. Kaum buruh harus mampu keluar dari perspektif lama yang masih membelenggu akal dan pikiran kaum buruh tentang sebuah kesejahteraan.

Perjuangan kaum buruh Indonesia haruslah berangkat dari kesadaran bahwa politik upah murah, sistim kerja kontrak dan outsorcing dan sebagainya adalah produk dari sistim dan praktek politik Negara yang sedang menghamba pada kaum pemodal.

Selain membangun organisasi-organisasi perburuhan dari basis-basis kerja kita masing-masing, gerakan buruh juga harus mempersatukan diri dengan sektor tani, mahasiswa , akademisi, lembaga agama, partai politik dan kelompok social politik lain dalam sebuah sekema perjuangan yang berbasis pada persatuan nasional yang memperjuangakan penegakan sistim tata pemerintahan kita, sistim tata politik, tata ekonomi dan tata kebudyaan yang berhaluan gotong royong. Selamat Hari Buruh Internasional.

Yosep S.F Asafah dan Rio Ello masing-masing adalah Ketua dan Sekertaris Komite Pimpinan Wilayah NTT Partai Rakyat Demokratik (PRD).

spot_img
spot_img

Artikel Terkini