KPU Telah Tetapkan 10 Peraturan KPU Pilkada Serentak

Floresa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai menetapkan 10 Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi pedoman pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 di 269 daerah.

Dari sepuluh PKPU, tujuh di antaranya baru berhasil ditetapkan Kamis (30/4) malam, sekitar Pukul 22.30 WIB. Penetapan ini dilakukan pada Rapat Pleno KPU.

Sementara tiga yang lainnay telah ditetapkan beberapa waktu lalu dan telah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.

Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya dalam menetapkan PKPU tentang pedoman pilkada memang tak boleh melampaui tanggal 30 April. Sebab, melampaui tanggal 30 April berarti melanggar UU Pilkada.

“Ini sudah selesai semua.  Tadi sebenarnya tinggal satu lagi yang masih kita finishing,” ujarnya menjawab JPNN.

Menurut Arief, salah satu PKPU yang ditetapkan itu mengatur tentang pencalonan kepala daerah. Ia menegaskan, dengan selesainya PKPU maka seluruh tahapan pilkada telah dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Dengan penetapan 10 PKPU ini, maka penyelenggara pemilu telah memenuhi target penyusunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Berikut 10 PKPU Tentang Pedoman Pilkada:

  • PKPU tentang Tahapan Pilkada (disahkan Kemenkumham)
  • PKPU tentang Tata Kerja (disahkan Kemenkumham)
  • PKPU tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih (disahkan Kemenkumham)
  • PKPU tentang Partisipasi Masyarakat,
  • PKPU tentang Norma dan Standar Logistik
  • PKPU tentang Kampanye
  • PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Pasangan Calon
  • PKPU tentang Dana Kampanye
  • PKPU tentang Pencalonan (Yustin Patris/TIN/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini