Empat Syarat Pencairan Dana Desa

Floresa.co – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengungkapkan empat syarat yang perlu dipersiapkan oleh desa agar dana desa bisa dicairkan. Hal ini disampaikan Marwan saat berkunjung ke Cirebon, Jawa Barat, Minggu (26/4/2015).

Marwan menjanjikan kucuran dana desa pada bulan ini. Namun dana tersebut dicairkan bertahap sesuai dengan kesiapan desa.

“Keempat persyaratan tersebut adalah kabupaten segera menerbitkan peraturan bupati yang mencakup segala ketentuan; pemerintah desa segera melakukan musyawarah desa; membentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPMJDes); dan rencana kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” jelas Marwan.

Dia memastikan bahwa dana desa akan segera dikucurkan jika keempat persyaratan tersebut sudah dipersiapkan. Jumlah dana desa yang akan diterima oleh 74.000 desa nantinya akan bervariasi sesuai dengan kondisi setempat.

“Nanti disesuaikan dengan jumlah penduduk, sesuai dengan luas wilayah, sesuai dengan tingkat kemiskinan, sesuai dengan indeks kesulitan geografis. Kurang lebih rangenya sekitar Rp 250-280 juta per desa,” papar Marwan.

Rencananya, dana desa ini akan langsung dikucurkan ke pemerintah desa untuk mengantisipasi adanya campur tangan Bupati. Nantinya akan dibuatkan rekening desa khusus untuk dana tersebut.

Marwan juga menjanjikan adanya mekanisme pengawasan yang kuat di tingkat kementerian sehingga pemberian dana tepat sasaran. Sementara itu mengenai besaran, angka Rp 250 – 280 juta disebut masih tahap awal.

“Ya periode pertama ini. Nanti kan tahun 2016 tambah gede lagi. Kira-kira 2017 itu sudah sampai Rp 1 miliar per desa. Rp 20 triliun seluruhnya, karena ini kan serentak,” sebut Marwan. (Yustin Patris/TIN/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini