Di Ruteng, Kakek 62 Tahun Cabuli Siswi SD

Ruteng, Floresa.co – Seorang kakek usia 62 tahun asal Kedutul, Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, dilapor ke polisi, lantaran melakukan pelecehan terhadap bocah 10 tahun.

BE, inisial kakek tua ini dilaporkan ke Polres Manggarai-Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) lantaran mencium bibir, lidah dan memeluk dengan sangat erat seorang bocah berinisial PBJS, yang merupakan anak tetangga BE.

Aksi BE ini bukan lagi aksi kasih sayang untuk cucunya, tetapi malah ia lakukan kepada orang yang tidak ada hubungan keluarga dengan dirinya.

Bripka Syamsu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Manggarai mengatakan kepada Floresa.co di ruang kerjanya, Rabu (22/4/2015), aksi BE bermula saat PBSJ melintas di depan rumah pelaku.

Hari itu, Kamis, (16/4/2015) sekitar  pukul 18.30 Wita, siswi kelas 5 SD itu hendak berbelanja di sebuah kios.

Melihat PBSJ melintas, cerita Syamsu, BE pun langsung memanggilnya ke dalam rumah.

“Setelah korban dekat dengan dia dalam rumah pelaku, ia mengangkat korban, lalu dipangku di atas pahanya sambil mengatakan ‘Om sayang enu, saya cium e’,” tutur Syamsu, menceritakan kembali keterangan korban dengan dialeg Bahasa Manggarai.

Sembari memangku, BE pun memeluk erat-erat dan mencium bibir bagian atas dan bawah. Tidak hanya mencium bibir, pelaku juga mengisap lidah korban.

“Saat korban hendak melarikan diri, pelaku pun memeluk korban sedikit lebih erat lagi,” kata Syamsu.

Selanjutnya, demikian Syamsu, pelaku memberikan uang sebanyak Rp 5 ribu dan permen mentos.

Ia pun memberi pesan, terkait tindakannya itu, jangan diberitahu kepada orang lain, termasuk orang tua korban.

Namun, bocah ini mengisahkan hal itu kepada ibunya. Ibu PBSJ pun langsung melaporkan kejadian ini ke Ketua RT setempat dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Manggarai.

Saat pemeriksaan oleh Unit PPA Polres Manggarai, kata Syamsu, pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Pelaku mengaku saat itu di rumahnya tidak ada orang,” tutur Syamsu.

Namun, menurut pengakuan BE yang saat ini sudah memiliki istri, anak dan cucu, ujar Syamsu, perbuatannya itu merupakan ekspresi kasih sayang karena PBSJ dianggapnya sebagai cucu.

Hingga kini pelaku diberikan sanksi wajib lapor oleh pihak Polres Manggarai.

Ia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun dengan denda Rp 5 miliar, karena melanggar pasal 76 E junto 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomar 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hingga kini, kasus pelecehan seksual dan persetubuhan anak di bawah umur marak terjadi di Manggarai.

Data Unit PPA Polres Manggarai, kasus  pelecehan seksual dan persetubuhan anak di bawah umur tahun 2015 yang mereka tangani sudah 9 kasus. (Ardy Abba/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini