Ini Tahapan Pilkada di Mabar

Labuan Bajo, Floresa.co – Tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Manggarai Barat (Mabar), Flores, NTT sudah dimulai pada Sabtu, 18 April 2015 lalu di Labuan Bajo. Penekanan tombol sirene oleh lima Komisioner KPUD Mabar menjadi tanda dimulainya hajatan demokrasi prosedural itu.

Hadir pada acara tersebut Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula,Sekada Mabar Rofinus Mbon,utusan dari Polres Mabar,utusan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pendidikan.

Aventinus Jesman, Ketua KPDU Mabar mengatakan tahapan-tahapan Pilkada serentak di Indonesia sudah mulai dilakukan termasuk di Kabupaten Mabar. Ia berharap agar proses pilkada belangsung dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi serta kearifan lokal.

“Pertarungan Pilkada ibaratnya di sebuah pesta, dilalui makan bersama, boleh sendok dan piring itu berbunyi tetapi piringnya tak boleh pecah”,ujarnya.

Sementara itu Dula dalam sambutannya mengatakan KPU harus mampu menyelenggarakan proses Pilkada dengan baik sehingga bisa menghasilkan bupati dan wakil bupati yang baik juga.

Dula juga berharap agar pemerintah melalui Sekertaris Daerah untuk selalu bersama-sama KPU sehingga proses pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati berjalan dengan baik.

Dula juga meminta KPUD untuk mensosialisasikan tahapan Pilkada ini ke kecamatan dan desa-desa di Mabar agar masyarakat mengetahui semua tahapannya.

Berikut tahapan Pilkada Mabar:

  1.  17 April- 24 Juli 2015 : Melengkapi persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
  2.  14 Juli-14 Agustus : Pendaftaran pasangan calon dan proses lainnya.
  3. 24 Agustus-17 November : Pengurusan sengketa TUN pemilihan dan proses lainya
  4. 27 Agustus-8 Desember : Masa Kampanye dan kegiatan lainnya
  5. 26 Agustus-26 Desember : Laporan dan Audit Dana Kampanye dan Proses kegiatan lainnya
  6. 10 Sepetember-8 Desember : Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan Pemungutan dan perhitungan suara dan kegiatan lainnya.
  7. 6-8 Desember : penyampaian dan pemberiantahuan kepada Pemilih di TPS
  8. 9 Desember : pemungutan dan peghitungan suara.
  9.  9-15 Desember:Pengumuman hasil perhitungan suara di TPS
  10. 9 Desember :Penyampaian hasil perhitungan suara di KPPS kepada PPS
  11.  9-10 Desember : Rekapitulasi hasil perhitungan suara di PPK
  12.  10-16 Desember :Rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kecamatan dan penyampaian hasil rekapitulasi ke KPU Kabupaten
  13. 11-17 Desember: Penyampaian hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan
  14. 16-18 Desember : Rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat KPU Kabupaten
  15.  19-27 Desember :Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat Provinsi
  16.  21-22 Desember : Penetapan Pasangan Calon terpilih kalau tidak ada permohonan Perselisihan hasil pemilihan
  17. 8 Desember-23 Februari 2016 : Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan dan proses lainya
  18. 12-13 Maret 2016 : Penetapan pasangan calon terpilih paska putusan MK
  19. Pengusulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih: Jika tidak ada perselisihan hasil pemilihan maka pengangkatan dimulai 23-29 Desember 2015. Jika ada permohonan Sengketa Pemilihan Hasil Pemilihan maka pengangkatan mulai 13 Februari sampai 14 Maret 2016. (Ril Ladur/Floresa)
spot_img

Artikel Terkini