Formadda NTT: Jika Terbukti Beri Keterangan Palsu, Marianus Sae Kami Polisikan

Formadda NTT dan Kommas Ngada Jakarta Gelar Aksi Terkait Kasus Blokir Bandara Turelelo-Soa, Ngada
Formadda NTT dan Kommas Ngada Jakarta Gelar Aksi Terkait Kasus Blokir Bandara Turelelo-Soa, Ngada

Floresa.co – Fakta persidangan Perkara Blokir Bandara Turelelo Soa Kabupaten Ngada Flores, Nusa Tenggara Timur, dengan agenda pemeriksaan saksi kunci atas nama Marianus Sae (Bupati Ngada), memunculkan berbagai spekulasi terkait kebenaran kesaksian.

Formadda NTT dan Kommas Ngada-Jakarta menanggapi serius keterangan Marianus Sae dalam sidang yang digelar pada Senin (13/4) di Pengadilan Negeri Bajawa.

Dalam kesaksiannya dapat disimpulkan bahwa Marianus Sae tidak pernah memberi perintah langsung kepada Kasat Pol PP, Hendrikus Wake untuk memblokir bandara. Padahal, dalam banyak media, termasuk dalam acara Mata Najwa dengan judul “Hati-Hati Bupati, Marianus Sae dengan tegas dan gagah berani mengakui bahwa dialah memerintahkan Sat Pol PP memblokir bandara karena kesal tidak mendapatkan ticket pesawat Merpati.

Formadda dan Kommas menilai, keterangan saksi, Bupati Ngada Marianus Sae di hadapan pengadilan merupakan bentuk pembohongan publik dan masuk dalam kategori keterangan palsu yang dapat dipidana.

“Kami menilai, keterangan Marianus Sae adalah bentuk pembohongan publik dan diduga kuat memberi keterangan palsu dibawah sumpah, dan karena itu pantas untuk dihukum berdasarkan amanat Undang-undang,” ungkap ketua Kommas, Roy Watu Pati dalam keterangannya kepada Floresa.co, Jumat (17/4/2015)

Hal senada disampaikan pula oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM Formadda NTT, Hendrikus Hali Atagoran. Perbuatan Marianus Sae menurut Hali masuk dalam tindak pidana keterangan palsu dibawah sumpah. Menurutnya keterangan palsu dapat dijerat dengan pasal ‎​Pasal 242 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa, “Barang siapa dalam hal-hal yang menurut peraturan UU menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.”

“Keterangan Marianus Sae di muka pengadilan yang menyatakan bahwa tidak tahu menahu soal pemblokiran bandara menurut Hali berbanding terbalik dengan pernyataan Marianus Sae sebelumnya di acara Mata Najwa yang disiarkan Metro TV dan wawancara wartawan TVRI,” tandas Hali.

Oleh karena itu, Formadda NTT dan Kommas Ngada-Jakarta berharap agar Jaksa dan Hakim yang menangani kasus ini tidak percaya begitu saja pada keterangan Marianus Sae.

“Kami berharap agar Jaksa dan hakim harus memiliki bukti-bukti pembanding lain agar kasus ini diputuskan sesuai dengan fakta kebenaran. Kami juga mengingatkan bahwa proses hukum kasus ini mendapat perhatian dan pengawasan serius dari Kejagung dan KY”, lanjut Hali.

Selain itu, Formadda NTT dan Kommas menyatakan akan melaporkan Marianus Sae ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu di hadapan pengadilan.

Sebelumnya, dalam persidangan hari Senin 13 April, JPU mempertanyakan kebenaran keterangan Bupati Marianus Sae yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kasat Pol PP, Hendrikus Wake. Saksi mengatakan bahwa pada 20 Desember 2013, satu hari sebelum kejadian, ada komunikasi antara Hendrikus Wake dan dirinya yang saat itu berada di Kota Kupang. Terdakwa Hendrikus  Wake menanyakan kapan Bupati kembali ke daerah sebab selain agenda persidangan bersama DPRD, Bupati juga ditunggu untuk kepastian rencana acara peresmian air minum.

Dalam percakapan telepon tersebut, Marianus Sae sempat memarahi Hendrikus Wake karena menanyakan kapan Bupati pulang dan selebihnya dirinya hanya menggambarkan kondisi yang sedang terjadi yakni tidak mendapat tiket Merpati. Menurutnya pembicaraan hanya berhenti pada titik itu.

Selanjutnya ditambahkan, pada tanggal 21 Desember 2015 atau keesokan harinya sekitar jam 7.45 wita, Hendrikus Wake kembali menelpon dirinya dan mengatakan bahwa pihaknya (regu Satpol Ngada) sudah berada di Bandara Turelelo Soa untuk melakukan Pemblokiran Bandara.

Atas laporan tersebut, Marianus Sae hanya menjawab, “Hendrik hati-hati sebaiknya jangan, tunggu saya pulang”.Atas keterangan ini, Ketua Tim JPU kepada saksi (Bupati Marianus) mengajukan pertanyaan konfrontatif dengan hasil BAP Penyidik Polda NTT. Saksi menjawab bahwa sebelumnya dia pernah diperiksa di Polda NTT dan keterangan yang benar adalah keterangan yang diberikan di depan persidangan. (TIN/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini