Floresa.co – Seperti pada tahun 2014 lalu, para guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), tahun ini kembali mendapat dana tambahan penghasilan yang biasa disebut Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawani Negeri Sipil Daerah (DPT PNSD).
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No 76/PMK.07/2014, setiap guru yang belum mendapatkan TPG, akan mendapatkan DPT PNSD.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran yang diperoleh masing-masing guru adalah Rp 250.00 per bulan yang dibayarkan setiap triwulan.
Rinciannya, untuk triwulan pertama dibayar paling lambat April, triwulan kedua paling lambat dibayar Juni dan triwulan ketiga paling lambat September dan Triwulan keempat paling lambat November.
Untuk guru-guru di NTT ini rincian total jumlah DTP PNSD tahun anggaran 2015 per kabupaten yang diperolah Floresa.co dari Kementerian Keuangan:
- Kabupaten Alor : Rp 4.020.000.000
- Kabupaten Belu : Rp 3.759.000.000
- Kabupaetn Ende : Rp 3.123.000.000
- Kabupaten Flores Timur : Rp 3.534.000.000
- Kabupaten Kupang : Rp 3.063.000.000
- Kabupaten Lembata Rp 1.845.000.000
- Kabupaten Manggarai Rp 2.718.000.000
- Kabupaten Ngada Rp 2.091.000.000
- Kabupaten Sikka Rp 3.585.000.000
- Kabupaten Sumba Barat Rp 1.422.000.000
- Kabuapten Sumba Timur Rp 2.340.000.000
- Kabupaten Timor Tengah Selatan Rp 5.289.000.000
- Kabupaten Timor Tengah Utara Rp 2.502.000.000
- Kota Kupang Rp 2.037.000.000
- Kabupaten Rote Ndao Rp 1.875.000.000
- Kabupaten Manggarai Barat Rp 3.324.000.000
- Kabupaten Nagakeo Rp 2.811.000.000
- Kabupaten Sumba Barat Daya Rp 3.156.000.000
- Kabupaten Sumba Tengah Rp 1.521.000.000
- Kabupaten Manggarai Timur Rp 1.830.000.000
- Kabupaten Sabu Raijua Rp 1.038.000.000
- Kabupaten Malaka Rp 1.203.000.000