90 Persen Dana Desa Dibagi Rata

uangFloresa.co – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, berjanji akan memperjuangkan pembagian 90% dana desa secara merata. Sedangkan sisanya 10% dibagi berdasarkan kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 60/2014 tentang Dana Desa.

Marwan mengatakan hal ini menanggapi keluhan sejumlah Kepala Desa terkait ketentuan pengalokasian dana dengan persentase 60% banding 40%. Ketentuan pengalokasian sebagaimana diatur dalam PP 60/2014 ini dinilai diskriminatif.

Marwan menegaskan, saat ini sedang memperjuangkan revisi PP yang mengatur tentang mekanisme penyaluran dana desa tersebut. Dalam PP itu, untuk mendapatkan kucurannya, harus memenuhi empat kriteria, yakni luas wilayah, jumlah penduduk miskin dan tingkat kesulitan geografis.

“Kalau selama ini banyak Kades minta direvisi pembagian dana desa 60 banding 40, saya akan memperjuangkan agar bisa 90 dana desa dibagi merata untuk setiap desa yang ditampung dalam APBN dan dan sisanya 10 persen yang dibagi sesuai kriteria,” kata Marwan di Jakarta, Kamis (9/4).

Menurut Marwan, pihaknya juga telah meminta dukungan Komisi II DPR untuk mendorong proses revisi PP 60/2014 tersebut. Rencananya, minggu ini DPR juga akan membentuk Panja Pengawasan Dana Desa untuk memastikan penyaluran dan pemanfaatan dana desa berjalan maksimal dan efektif.

‎Marwan meminta para Kepala Desa agar lebih bersabar menunggu penyaluran dana desa. Pasalnya, dana tersebut baru bisa disalurkan jika PP 60/2014 selesai direvisi.

“Sabar dulu, ini masih proses revisi. Tapi saya targetkan sebelum akhir April revisi PP ini sudah selesai, sehingga dana desa segera disalurkan,” jelas Marwan. (ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini