Polres Mabar Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Rumah di Macang Pacar

Kondisi rumah warga di Mabar yang dibakar (Foto: dok.)
Kondisi rumah warga di Mabar yang dibakar (Foto: dok.)

Labuan Bajo, Floresa co – Kepolisian Resort Manggarai Barat (Polres Mabar)-Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) belum juga menetapkan tersangka kasus pembakaran dua rumah warga di Kampung Nggiring, Dessa Nanga Kantor Timur, Kecamatan Macang Pacar.

Dua rumah itu, milik Stefanus Darlin  (33) dan Karolus Muju (ayah Darlin) dibakar pada Kamis (13/3/2015) lantaran mereka duruh sebagai dukun santet.

Kapolres Mabar AKBP  Jules Abraham Abas mengatakan pada Kamis (2/4/2015), mereka memang sudah memeriksa sejumlah saksi, namun belum bisa menetapkan tersangka.

“Kami sudah panggil 25 orang, termasuk Kepala Desa Nanga Kantor, Timur Agus Imut dan Tua Golo Kampung Ngiring ,Maksimus Adi,” katanya. “Pihak kepolisian belum bisa menemukan siapa tersangka utama,” lanjut Jules.

Ia menjelaskan, pihak kepolisian masih harus memiliki barang bukti 5 jenis.

“Sekarang barang bukti baru satu dua saja, sehingga kondisi sekarang belum (ditetapkan) bisa siapa tersangka utama pembakaran rumah tersebut,” katanya.

Meski demikian, Jules berjanji, akan mengusut tuntas masalah ini.

Sementara itu, Karolus Muju mengatakan saat ditemui di Labuan Bajo, mereka sudah dipanggil seminggu lalu untuk dimintai keterangan di Polres Mabar.

“Saya menceritakan kejadian itu di depan polisi apa adanya, karena waktu kejadiaan, orang-orang di Kampung Ngiring suruh saya dan keluarga saya harus pergi dari kampung. Karena kami takut dibunuh, tidak sempat ambil barang-barang dalam rumah. Kami langsung kabur,” katanya.

Ia pun mengisahkan, sempat melihat api yang melahap rumah mereka.

“Sekitar jarak satu kilo dari kampung Ngiring, kami lihat menyala api besar dan asap tinggi. Lokasi tersebut pas di rumah kami tinggal,” katanya sambil menangis.

Ia mengaku tidak tahu, mengapa warga kampungnya tega menghabisi tempat tinggal mereka.

Terkait lambannya kerja Polres Mabar menangani kasus ini, disesalkan sejumlah pihak, terutama karena hal ini berdampak pada ketidaknyamanan anggota keluarga korban.

Sebagaiamana diakui Stefanus, adiknya Mita (14 tahun), kelas II SMP dan Pice (9 tahun) kelas II SD diancam dibunuh oleh Ferdianus dan Bonifasius, anggota keluarga pelaku pembakaran.

“Adik saya Mita dan keponakan saya Pice dihadang di tengah jalan ketika mereka akan pergi ke sekolah. Ferdianus dan Bonifasius mengatakan, kami sekeluarga tidak boleh tinggal di Kampung Ngiring lagi. Kalau masih tinggal di sana kami akan dibunuh, termasuk adik dan keponakan saya itu,” kata Stefanus Darlin.

Merespons situasi ini, Ketua Umum Save NTT, Bonifasius Gunung, menyayangkan langkah Polres Mabar yang tidak bergerak cepat.

Ia mendesak Kapolda NTT, Brigjen Pol Endang Sanjaya,memerintahkan Kapolres Mabar agar segera menangkap para pelaku dan memberikan jaminan keamanan kepada para korban.

Senada dengan Bonifasius, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, juga mendesak Kapolda NTT agar segera menangkap para pelaku kasus tersebut.

“Kapolda NTT rupanya menanggap remeh kasus ini. Atau jangan-jangan Kapolda hanya menerima laporan yang bersifat Asal Bapak Senang (ABS) dari Kapolres Mabar. Ini bahaya !” tegas Petrus. (Laporan Ril Ladur, Kontributor Floresa.co di Labuan Bajo/ARL)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini