Hukum di Manggarai Raya: Tajam untuk Petani, Tumpul untuk Korporasi dan Pejabat

Floresa.co – “Tajam ke bawah namun tumpul ke atas” adalah penilaian yang layak untuk situasi penegakan hukum yang kerap terjadi di Indonesia.

Prinsip semua orang sama di mata hukum karenanya bukan lagi menjadi prinsip yang patut dibanggakan.

Dalam tataran lokal pun demikian. Di Manggarai Raya, misalnya, keadilan di depan hukum, tampak tidak mendapat tempat.

Faktanya, hukum tajam untuk petani yang dalam tataran sosial masuk ke kategori kelas bawah, lalu tumpul untuk korporasi dan pejabat, kelompok mereka yang lekat dengan identitas berduit dan punya kuasa.

Beberapa kasus yang pernah dilansirkan Floresa.co  yang melibatkan perusahan tambang dan pemerintah di satu pihak berhadapan dengan petani kecil atau masyarakat warga di pihak lain menunjukkan penerapan hukum yang bersifat “tebang pilih” di Manggarai Raya.

Pada 21 Juni 2014, Floresa.co pernah memberitakan bahwa ada 21 warga Kampung Tumbak, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) yang diperiksa oleh Polres Ruteng.

Mereka dinyatakan terbukti melakukan pemagaran di Lingko Roga dan Lingko Lembung, yang masuk wilayah lokasi tambang PT Aditya Bumi Pertambangan.

Tanpa tedeng aling-aling, aparat kepolisian menahan mereka yang dua diantaranya masih seusia anak SMP. Meski kemudian mereka dikembalikan ke kampung, namun bagi mereka tentu itu adalah sebuah pengalaman pahit, apalagi untuk kedua siswa sekolah menengah itu.

Dalam kasus serupa, Pengadilan Negeri (PN) Ruteng menvonis penjara 3 bulan untuk dua warga tani asal Tumbak, Robertus Hama (52) dan Adrianus Rusli (38). Hama dan Rusli didakwa dalam kasus dengan Dali Marpaeng, karyawan PT Aditya Bumi Pertambangan.

Hakim ketua PN Ruteng Richmond PB Sitoreos serta hakim anggota Yudha Himawan dan Arief Mahardika menyatakan, dua petani itu itu melanggar Pasal 335 ayat 1 UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP, yang memuat delik pidana “perbuatan tidak menyenangkan” (Floresa.co, 24/7/2014). Kasus tersebut sempat memicu polemik karena delik yang dipakai oleh kedua hakim itu sebenarnya sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013, karena dinilai sebagai pasal karet. Aturan hukumnya, putusan MK itu adalah final, dan karena itu tidak boleh digunakan lagi. Namun, di Manggarai Raya, petani divonis dengan delik yang kedaluwarsa itu. Petani tak paham hukum dan mereka kemudian jadi korban sebuah putusan yang fatal.

Dari lama waktu proses penanganan kasus di atas, keduanya berjalan begitu cepat. Penetapan menjadi tersangka dan dijatuhkannya vonis penjara untuk warga Tumbak tidak membutuhkan waktu yang lama.

Di Manggarai juga ada rapot merah penyelesaian kasus tambang. Floresa.co pada 31 Maret 2015 memberitakan bahwa Polres Manggarai belum menyelidiki dan menyidik kasus pemberian izin tambang di lokasi hutan lindung Nggalak Rego RTK 103 di Kecamatan reok yang melibatkan perusahan tambang PT Sumber Jaya Asia (PT SJA). Izin itu diberikan oleh Bupati Manggarai, Christian Rotok.

Kasus ini yang sempat diproses di Polres Manggarai hilang jejak, meski polisi sudah menetapkan 3 tersangka, yaitu Supriyadi, ST (selaku Kepala Teknik Tambang PT SJA), A.D. Magung (selaku Kepala Perwakilan PT SJA yang berkedudukan di Reo) dan Herman Jaya (selaku Komisaris PT SJA).

Namun sampai dengan saat ini berkas hasil penyidikan dari ketiga orang tersangka tersebut tidak pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ruteng untuk kemudian dilimpahkan ke PN Ruteng untuk diadili.

Sementara itu, Rotok dalam jabatan selaku bupati yang telah mengeluarkan izin tambang di dalam kawasan hutan lindung Nggalak Rego RTK 103 belum diselidiki dan belum disidik oleh Polres Manggarai.

Padahal, ada catatan buram dalam penegakan hukum kasus yang tejadi di hutan lindung ini, dimana dua orang warga di sekitar Kawasan Hutan Lindung RTK 103 Nggalak Rego (yaitu Rofinus Roas dan Eduardus Saferudin) yang tertangkap tangan pihak kepolisian sedang menebang beberapa batang pohon dalam areal hutan lindung tersebut dipenjara.

Keduanya divonis penjara 1,5 tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng No.214/Pid.B/2009/PN.RUT. tanggal 1 November 2009, putusan mana telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde).

Fakta tersebut membuktikan bahwa pihak yang melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah ditindak tegas. Namun, mengapa pihak perusahan dan Rotok melenggang bebas?

Dalam kasus dengan PT Manggarai Manganese (PT MM) di Matim, juga hampir sama. PT MM terlibat masalah kedapatan mengirim barang tambang 408 kilogram melalui Bandara Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar). Barang tambang tersebut yang diklaim perusahan mengandung mangan, ternyata setelah dilakukan uji laboratorium di Jakarta, juga mengandung emas dan perak.

Dari pemeriksaan polisi, PT MM diketahui sudah 7 kali mengirim barang serupa ke Jakarta, tanpa ada surat izin dari Pemda Matim.

Perusahan ini juga terbukti beroperasi di luar masa berlaku IUP. Berdasarkan SK Bupati Yoseph Tote, IUP-nya berlaku 4 tahun hingga 6 Desember 2013, namun, perusahan ini masih saja beroperasi hingga Januari lalu. Selama ini perusahan itu melakukan aktivitas dengan mengacu pada surat izin sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Matim, Zakarias Sarong.

Pasca kasus pengiriman barang tambang yang ditahan Polres Mabar mencuat dan menimbulkan polemik panas di lingkup Pemda Matim, Kadistamben lalu mencabut surat izin sementara yang ia keluarkan, hal yang memang bertentangan dengan UU Mineral dan Batubara, mengingat hanya menteri, gubernur dan bupati/walikota yang berhak memberi izin tambang, bukan kepala dinas.

PT Manggarai Manganese jelas-jelas melanggar beberapa pasal yang mengatur tata cara eksplorasi tambang.

Kasus pengiriman barang tambang tanpa izin oleh PT MM sedang ditangani Polres Manggarai Barat (Mabar). Mengutip hasil wawancara Floresa.co dengan Kapolres Mabar AKBP Jules Abraham Abas, kata dia, manajemen PT MM tidak mau mengamini panggilan pihak kepolisian. Jules menduga ketidakdatangan pihak manajemen untuk memenuhi panggilan kepolisian karena ada unsur kesengajaan. “Sepertinya diumpetin dari pihak manajemen. Mungkin dilindungi. Sekilas saya dengar informasi dari penyidik seperti itu,”ujarnya.

Rentetan fakta ini memperlihatkan dengan telanjang, bahwa penegak hukum tampak sangat ramah kepada mereka yang memiliki uang dan kuasa, lalu sekali lagi, sangat kejam bagi para petani.

Kapan situasi ini berubah? Tentu jawabannya, saat penegak hukum tak lagi dikooptasi oleh kepentingan mereka yang bisa mengendalikan segala-galanya dengan kuasa dan, terutama uang.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini