Warga: Pihak PT MM Sudah Pergi, Tapi Ada Peluang Akan Datang Lagi

Baca Juga

Tenda milik PT Manggarai Manganese (MM) di lokasi eksplorasi mereka di Kecamatan Elar. Sebagian wilayah konsesi perusahan ini  masuk hutan lindung (Foto: Satria/Floresa)
Tenda milik PT Manggarai Manganese (MM) di lokasi eksplorasi mereka di Kecamatan Elar. Sebagian wilayah konsesi perusahan ini masuk hutan lindung (Foto: Satria/Floresa)

Borong, Floresa.co – Pihak perusahan tambang PT. Manggarai Manganese (MM) yang beroperasi di Manggarai Timur (Matim), Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak lagi melakukan aktifitas eksplorasi mangan di Desa Legurlai, Kecamatan Elar.

Informasi ini didapat Floresa.co dari warga di Legurlai yang dihubungi Senin (30/3/2015).

Tokoh tolak tambang asal Legurlai, Bernadus Atus mengatakan, bascamp milik PT.MM yang dibangun di tengah hutan lindung Sawe Sanggi sudah dikunci.

Kata dia, ada warga sekitar yang selama ini bekerja pada PT.MM ditugaskan untuk menjaga dan memantau lokasi yang menjadi area aktivitas eksplorasi mangan perusahan itu.

Namun, menurut Bernadus, meski perusahan asal Australia itu tidak beraktvitas lagi, namun, kata mereka, perlawanan terhadap tambang akan terus digalakkan, mengingat bisa saja PT MM kembali datang ke wilayah mereka.

“Kami tetap akan menolak aktivitas tambang. Dengan tidak ada aktivitas eksplorasi oleh PT.MM bukan berarti berjuangan warga sudah selesai,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, menurut info  dari warga yang pernah bekerja di PT.MM, status mereka saat ini hanya berhenti sementara.

“Yang pastinya akan ada aktifitas lanjutan, tetapi waktunya belum diketahui,” kata Bernadus.

Marni, seorang warga di Matim merasa syukur setelah perusahan itu pergi. Kata dia, ini merupakan, bukti kesuksesan ibu-ibu di Desa Legurlai menolak aktivitas tambang di kampung mereka.

Jika PT.MM datang lagi, ke Legurlai, kata dia, dirinya dan ibu-ibu lainnya tetap tidak mundur dan tetap solid.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, PT MM terlibat masalah  kedapatan mengirim barang tambang 408 kilogram melalui Bandara Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar). Barang tambang tersebut yang diklaim perusahan mengandung mangan, ternyata setelah dilakukan uji laboratorium di Jakarta, juga mengandung emas dan perak.

Dari pemeriksaan polisi, PT MM diketahui sudah 7 kali mengirim barang serupa ke Jakarta, tanpa ada surat izin dari Pemda Matim.

Perusahan ini juga terbukti beroperasi di luar masa berlaku IUP. Berdasarkan SK Tote, IUP-nya berlaku 4 tahun hingga 6 Desember 2013, namun, perusahan ini masih saja beroperasi hingga Januari lalu. Selama ini perusahan itu melakukan aktivitas dengan mengacu pada surat izin sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Matim, Zakarias Sarong.

Pasca kasus pengiriman barang tambang yang ditahan Polres Mabar mencuat dan menimbulkan polemik panas di lingkup Pemda Matim, Kadistamben lalu mencabut surat izin sementara yang ia keluarkan, hal  yang memang bertentangan dengan UU Mineral dan Batubara, mengingat hanya menteri, gubernur dan bupati/walikota yang berhak memberi izin tambang, bukan kepala dinas.

Saat ini, Pihak Pemda Matim belum mengeluarkan perpanjangan IUP PT MM, karena menurut pihak Pemda, PT MM harus mengurus terlebih dahulu IPPKH dari Menteri Kehutanan. (ARL/Floresa)

Terkini