Menteri: Dana Desa Harus Diputuskan Dalam Musyawarah Desa

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar

Floresa.co – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengingatkan, dana desa harus diputuskan dalam musyawarah desa.

“Dana desa harus diputuskan dalam musyawarah desa. Jangan ada unsur kepentingan lain yang tidak ada manfaat dan dirasakan oleh masyarakat. Harus mengutamakan kepentingan bersama,” kata Menteri Marwan saat menemui kepala desa  se-Kabupaten  Muara Enim, Sumatera Selatan, Sabtu, (28/3/2015).

Menurut Marwan, setiap kepala desa pasti memahami dan mengetahui segala kebutuhan yang ingin dikembangkan di desanya masing-masing. Karena itu, politisi PKB ini meminta dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan desa.

Menteri Marwan juga menekankan satu prioritas dana desa adalah pengentasan kemiskinan dan peningkatan akses sumber daya ekonomi.

“Saya berharap, bantuan dana desa itu ada cakupannya terhadap masyarakat miskin untuk dapat berusaha dan mengakses pekerjaan,” ujarnya.

Prioritas dana desa itu juga, lanjut Menteri Marwan,  tertuang dalam surat edaran Menteri Desa untuk  kepala desa se-Indonesia tentang prioritas belanja dana desa yang bersumber dari APBN.

“Saya yang antar dan serahkan  langsung surat edaran ini ke bapak-bapak (kepala desa), agar menjadi acuan alokasi dana desa,”  katanya.

Kemudian yang juga cakupan pengentasan kemiskinan, kata Menteri Marwan, sebagai dukungan terhadap kegiatan desa serta masyarakat untuk penguasaan dan pengelolaan hutan desa dan hutan kemasyarakatan.

Yang terpenting lagi, katanya, untuk mendukung kegiatan prioritas nasional seperti land reform bagi masyarakat desa. “Juga melakukan pendampingan dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi. Baik yang dikembangkan oleh BUMDes maupun oleh kelompok masyarakat,” pungkasnya.(InfoKemdes/ARS/Floresa).

spot_img

Artikel Terkini