Polisi Tangkap 3 Pengedar Kupon Putih Asal Satarmese Barat

Kasatreskrim Polres Manggarai, Yuda Wiranegara
Kasatreskrim Polres Manggarai,  AKP Yuda Wiranegara

Ruteng, Floresa.co – Akhir-akhir ini petugas Kepolisian Resort (Polres) Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) rajin menangkap para penjudi dan bandar kupon putih.

Memang, perjudian ini sudah mulai terlihat berkurang. Namun, tetap saja ada segelintir orang yang berani dan nekad berjudi kupon putih.

Pada Kamis, (26/3/2015), Satuan Buru Sergap (Buser) Reskrim Polres Manggarai, berhasil meringkus tiga orang pengedar kupon putih asal Satarmese Barat.

AKP Yuda Wiranegara, Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai mengungkapkan, tepat pukul 11. 20 WITA mereka berhasil membekuk Yasinta Nur (35 Tahun), seorang pengedar kupon putih asal Narang, Desa Hili Hintir, Kecamatan Satarmese Barat.

Polisi pun berhasil mengumpulkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 120.000 dan 4 lembar kertas rekapan kupon putih.

Selain menangkap perempuan tersebut, tim Buser juga berhasil meringkus pengecer kupon putih lainnya, masing-masing, Agustinus Nggeo (35 Tahun) dan Lorens Nanggur (38 Tahun). Keduanya merupakan warga asal kampung Tal, Desa Tal, Kecamatan Satarmese.

‘’Mereka ditangkap pukul 13.00 WITA, dengan barang bukti uang Rp 258.000 dan kertas rekap 4 lembar, dua buah HP merek Star,’’ kata Yuda via ponselnya, Kamis sore.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari para pengecer yang sudah ditangkap, dalam operasi tersebut tim buser juga melakukan pengejaran seorang bandar atas nama Kons.

Namun, polisi belum berhasil menangkapnya, sebab telah melarikan diri..

Hingga berita ini diturunkan, ketiga pengecer tersebut masih diperiksa intensif di kantor Mapolres Manggarai. (ARL/Floresa).

spot_img
spot_img

Artikel Terkini