Rotok Dilapor ke KPK, AMAK NTT: Ini Perlawanan Terhadap Pejabat yang Halalkan Segala Cara

AMAK NTTFloresa.co – Angkatan Muda Anti Korupsi NTT (AMAK NTT) menegaskan, upaya “Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi SDA di NTT” melapor Bupati Manggarai Christian Rotok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/3/2015) merupakan bagian dari perlawanan terhadap para pejabat yang menghalalkan segala cara demi mencapai kepentingan privat.

AMAK NTT, sebuah organisasi kaum muda asal NTT yang memberi perhatian pada perlawanan terhadap korupsi menjadi bagian dari koalisi yang melapor kasus ini.

Fransiskus Egidius Nurman Bonur, Ketua Divisi Pemantauan Hukum AMAK NTT mengatakan, laporan itu merupakan bentuk konkret partisipasi orang-orang NTT untuk mengawasi berjalannya birokrasi anti korupsi di NTT.

“Ini juga bukti upaya menjaga agar pengembangan otonomi daerah tidak sesat,” kata Egidius kepada Floresa.co di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan, menata NTT di era otonomi daerah tidak berarti para pemangku kebijakan publik seperti Rotok bisa menghalalkan segala cara untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan abai pada kepentingan umum.

“Pemberian izin usaha pertambangan oleh Bupati Rotok pada PT Sumber Jaya Asia tentu saja merupakan wilayah kewenangannya sebagai pengelola daerah otonom. Tapi tidak berarti atas nama diskresi yang luar biasa tersebut, kepentingan umum atas hutan lindung diabaikan,” tegasnya.

Diskresi dengan alibi mendongkrak PAD, kata dia, adalah bentuk manipulasi pemimpin berjubah spirit populis.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rotok diduga melakukan korupsi dalam penerbitan Surat Keputusan No.HK/287/2007 2007 tanggal 5 Oktober 2007 tentang Izin Pemindahan dan Perpanjangan Kuasa Pertambangan Eksploitasi Bahan Galian Mangan KW 9 PP 0208 di Kecamatan Reok dari  PT Tribina Sempurna kepada PT. Sumber Jaya Asia (SJA)

Izin itu diberikan pada kawasan hutan lindung Nggalak Rego RTK 103, hal yang bertentangan dengan hukum yaitu ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

MS Kaban, Menteri Kehutanan kala itu,  sesuai dengan surat No.S.40/Menhut-VII/2009 tanggal 27 Januari 2009  yang ditujukan kepada Gubernur NTT menyatakan PT SJA tidak termasuk dalam 13 perusahaan tambang yang diizinkan beroperasi dalam kawasan hutan lindung sesuai Keppres No.41 Tahun 2004. Dengan demikian, menurut Menteri Kehutanan,  PT SJA terbukti beroperasi di kawasan hutan lindung tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Kehutanan.

Atas dasar itu, Menteri Kehutanan minta kepada Gubernur NTT untuk melakukan tindakan terhadap perusahaan tambang PT SJA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat itu juga, Menteri Kehutanan menyatakan dengan tegas menolak permohonan  IPPKH yang diajukan oleh PT SJA karena kegiatan pertambangan PT SJA tersebut dilakukan dengan pola pertambangan terbuka.

Namun, faktanya, Rotok tetap membiarkan perusahan itu beroperasi.

Kasus ini yang sempat diproses di Polres Manggarai hilang jejak, meski polisi sudah menetapkan 3 tersangka, yaitu Supriyadi, ST (selaku Kepala Teknik Tambang PT SJA), A.D. Magung (selaku Kepala Perwakilan PT SJA yang berkedudukan di Reo) dan Herman Jaya (selaku Komisaris PT SJA).

Namun sampai dengan saat ini berkas hasil penyidikan dari ketiga orang tersangka tersebut tidak pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ruteng untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng untuk diadili.

Sementara itu, Rotok dalam jabatan selaku bupati yang telah mengeluarkan izin tambang di dalam kawasan hutan lindung Nggalak Rego RTK 103 belum diselidiki dan belum disidik oleh Polres Manggarai.

Padahal, ada catatan buram dalam penegakan hukum kasus yang tejadi di hutan lindung ini, dimana dua orang warga masyarakat di sekitar Kawasan Hutan Lindung RTK 103 Nggalak Rego (yaitu Rofinus Roas dan Eduardus Saferudin) yang tertangkap tangan pihak kepolisian sedang menebang beberapa batang pohon dalam areal hutan lindung tersebut. Keduanya telah diproses secara hukum dan dipenjara masing-masing selama 1,5 tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng No.214/Pid.B/2009/PN.RUT. tanggal 1 November 2009, putusan mana telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde).

Laporan terhadap Rotok merupakan respon koalisis atas Penandatanganan Nota Kesepakatan Rencana Aksi Bersama tentang Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia pada tanggal 19 Maret 2015 di Jakarta. (ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini