Provinsi Kepulauan Flores di Tangan Marianus Sae

Floresa.co — Selaku Ketua Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Flores (P4F) yang kemudian berubah nama menjadi Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (P4KF), Bupati Ngada, Marianus Sae layak senang.

Setelah kongres pertama  diselenggarakan oleh kelompok P4F di Bajawa pada 26 Februari 2014, kongres kedua di Nagekeo pada 20 Maret lalu memperlihatkan perkembangan yang signifikan.

Marianus Sae pun optimis. “Sebagai pejuang, saya sangat optimis bahwa ada dinamika dan perbedaan itu wajar. Pada prinsipnya, mimpi besar pemekaran provinsi Flores bukan wacana baru. Ini sudah dirindukan oleh masyarakat sejak lama. Kita minta dukungan masyarakat Flores, marilah kita berpikir untuk perkembangan Flores saat ini.” katanya sebagaimana dilansir Floresbangkit.com.

Jika memang provinsi ini akan terbentuk, Marianus memang patut dikenang. Sementara dalam urusan politik, jasanya perlu diperhitungkan. Siapakah dia nantinya dalam struktur kepemerintahan yang baru, hanya tinggal menunggu waktu.

Akan tetapi, terlepas dari apakah pembentukan provinsi ini demi kebaikan masyarakat atau tidak, kegetolan Marianus dalam mewujudkan pembentukan provinsi baru menarik dipersoalkan mengingat posisinya yang kian terjepit di ranah hukum.

Potret Buram

Marianus Sae adalah bupati yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran Bandara Turelelo-Soa, Ngada, Bejawa, Flores, NTT pada Desember 2013.

Kasus itu bermula karena ia tak mendapat tiket pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa. Ia lantas memerintahkan Satpol PP Ngada memblokir Bandara Turelelo-Soa, pada Sabtu, 21 Desember 2013.

Akibatnya sungguh miris. Sebuah pesawat yang mengangkut 45 penumpang itu pun tidak bisa mendarat dan harus kembali ke Bandara El Tari Kupang.

Atas tindakannya tersebut, pada tanggal 30 Desember 2013, Polda NTT telah menetapkan Marianus Sae sebagai tersangka bersama 15 anggota Satpol PP.

Lantaran tak pernah diusut lebih lanjut, kasus ini pernah dilaporkan oleh Forum Pemuda NTT Penggerak Perdamaian dan Keadilan (Formadda NTT) dan Komite Masyarakat Ngada-Jakarta (Komas Ngada-Jakarta) kepada Mendagri, Mabes Polri, Kementerian Perhubungan.

Mereka juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPUD Kabupaten, KPUD Provinsi NTT, bahkan ke Presiden Republik Indonesia agar tidak mengizinkan Marianus kembali maju dalam Pilkada tahun ini, mengingat statusnya yang masih sebagai tersangka.

Kasus lain yang menyeret nama Bupati Marinanus Sae adalah kasus amoral. Ia diberitakan menghamili pembantunya,Maria Natalia. Berkali-kali ia tak mengakuinya. Namun lembaga yang mendampingi korban, yakni Tim Relawan Untuk Kemanusaiaan – Flores (Truk-F)  menyatakan siap memberikan kesaksian atas kebenaran kasus amoral ini.

Tindakan amoral Marianus Sae diduga telah melanggar sejumlah UU, antara lain: pasal 285 KUHP, pasal 46 UU no 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 28 huruf f UU 32 tahun 2004 tentang Pelanggaran Sumpah Jabatan.

Seorang pejabat publik, yang jika terbukti melakukan tindakan amoral sesungguhnya tidak layak menjadi pejabat publik sebagaimana yang diamanatkan oleh TAP MPR No. VI/2001 tentang Etika Kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan dari TAP MPR ini tidak lain adalah agar pejabat publik mestilah mereka yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia serta berkepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa.

Sementara, dalam kasus tambang yang menyeret DPR RI, Setya Novanto, nama Marianus Sae pun disebut-sebut. Ketika perusahaan tambang pasir besi PT Laki Tangguh yang masuk ke Riung, Marianus diduga melakukan sejumlah pelanggaran.

Misalnya saja, berdasarkan surat permohonan IUP Eksplorasi bernomor 011/LTI/IV/2011, tercatat tanggal 12 April 2011. Sedangkan Bupati Ngada mengeluarkan IUP Eksplorasi Nomor 82/KEP/DESDM/2010 pada tanggal 25 Oktober 2010. Itu artinya ada keanehan dalam hal waktu permohanan dan penerbitan izin, di mana izin diterbitkan sebelum ada permohonan. Menganggap ini sebagai kesalahan administratif tentu sulit diterima akal sehat.

Selain itu, dari segi lokasi, dalam SK Bupati Ngada tentang IUP Eksplorasi, lokasi pertambangan terdiri atas 2 blok, yakni blok 1 di Desa Sambinasi Kecamatan Riung dan blok 2 di Desa Lengkosambi, Kecamatan Bajawa. Fakta yang sesungguhnya, lokasi blok 1 bukan di Desa Sambinasi, tetapi di Desa Latung, Kecamatan Riung tempat PT Laki Tangguh Indonesia beraktivitas. Sedangkan blok 2 terletak di Desa Lengkosambi, Kecamatan Riung, jadi bukan di Kecamatan Bajawa.

Berdasarkan fakta ini, ada indikasi kuat Bupati Marianus dan PT Laki Tangguh telah melakukan manipulasi dan penipuan publik.

Lobi Politik

Sejumlah catatan buruk tersebut, ternyata tak lantas menyorotkan kepiawaian seorang Marianus Sae. Kasus pemblokiran bandara misalnya. Sampai saat ini, belum terdengar kelanjutannya. Kenyataan tersebut bisa dibaca bahwa seorang Marianus memang punya kemampuan yang hebat dalam merangkul sejumlah pihak hingga bisa menenggelamkan kasus atas dirinya.

Dalam konteks pembentukan Provinsi Kepulauan Flores, kecerdikannya itu bisa dimanfaatkan mengingat sejauh ini kesulitan pembentukan provinsi baru adalah bagaimana menaklukan UU 23 tahun 2014 dan Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) sampai tahun 2025 yang dibuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Perlu diketahui, Penetapan Undang-Undang 23 tahun 2014  dan Desertada cukup menyulitkan upaya desentralisasi. Mekanisme pemekaran daerah menjadi semakin yang panjang dan rumit. Sedangkan dalam Desertada, NTT tidak tercatat sebagai salah satu daerah yang rencananya dimekarkan sampai tahun 2025.

Sebagai ketua P4KF sudah pasti Marianus Sae di garda terdepan untuk melakukan lobi politik. Tentunya, ia punya pengalaman yang mumpuni.

Dan rakyat tentunya setia menunggu, mengapa Marianus Sae begitu ngotot memperjuangkan Provinsi Kepulauan Flores.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini