Bupati Rotok Dilapor ke KPK

Jakarta, Floresa.co –  Bupati Manggarai Christian Rotok dilapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (25/3/2015), karena diduga melakukan praktek korupsi dalam pemberian izin tambang di Kecamatan Reok.

Bupati Manggarai dua periode ini dilapor oleh “Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi SDA di NTT”, yang terdiri dari sejumlah organisasi antara lain Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation-Ordo Fratrum Minorum (JPIC-OFM), Forum Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formadda NTT), Angkatan Muda Anti Korupsi (AMAK NTT), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Cabang NTT (Walhi NTT).

Laporan ini merupakan respon atas Penandatanganan Nota Kesepakatan Rencana Aksi Bersama tentang Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia pada tanggal 19 Maret 2015 di Jakarta.

Rotok diduga melakukan korupsi dalam penerbitan Surat Keputusan No.HK/287/2007 2007 tanggal 5 Oktober 2007 tentang Izin Pemindahan dan Perpanjangan Kuasa Pertambangan Eksploitasi Bahan Galian Mangan KW 9 PP 0208 di Kecamatan Reok dari  PT Tribina Sempurna kepada PT. Sumber Jaya Asia (SJA)

Izin itu diberikan pada kawasan hutan lindung Nggalak Rego RTK 103, hal yang bertentangan dengan hukum yaitu ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

MS Kaban, Menteri Kehutanan kala itu,  sesuai dengan surat No.S.40/Menhut-VII/2009 tanggal 27 Januari 2009  yang ditujukan kepada Gubernur NTT menyatakan PT SJA tidak termasuk dalam 13 perusahaan tambang yang diizinkan beroperasi dalam kawasan hutan lindung sesuai Keppres No.41 Tahun 2004. Dengan demikian, menurut Menteri Kehutanan,  PT SJA terbukti beroperasi di kawasan hutan lindung tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Kehutanan.

Atas dasar itu, Menteri Kehutanan minta kepada Gubernur NTT untuk melakukan tindakan terhadap perusahaan tambang PT SJA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat itu juga, Menteri Kehutanan menyatakan dengan tegas menolak permohonan  IPPKH yang diajukan oleh PT SJA karena kegiatan pertambangan PT SJA tersebut dilakukan dengan pola pertambangan terbuka.

Namun, faktanya, Rotok tetap membiarkan perusahan itu beroperasi.

Kasus ini yang sempat diproses di Polres Manggarai hilang jejak, meski polisi sudah menetapkan 3 tersangka, yaitu Supriyadi, ST (selaku Kepala Teknik Tambang PT SJA), A.D. Magung (selaku Kepala Perwakilan PT SJA yang berkedudukan di Reo) dan Herman Jaya (selaku Komisaris PT SJA).

Namun sampai dengan saat ini berkas hasil penyidikan dari ketiga orang tersangka tersebut tidak pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ruteng untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng untuk diadili.

Sementara itu, Rotok dalam jabatan selaku bupati yang telah mengeluarkan izin tambang di dalam kawasan hutan lindung Nggalak Rego RTK 103 belum diselidiki dan belum disidik oleh Polres Manggarai.

Padahal, ada catatan buram dalam penegakan hukum kasus yang tejadi di hutan lindung ini, dimana dua orang warga masyarakat di sekitar Kawasan Hutan Lindung RTK 103 Nggalak Rego (yaitu Rofinus Roas dan Eduardus Saferudin) yang tertangkap tangan pihak kepolisian sedang menebang beberapa batang pohon dalam areal hutan lindung tersebut. Keduanya telah diproses secara hukum dan dipenjara masing-masing selama 1,5 tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng No.214/Pid.B/2009/PN.RUT. tanggal 1 November 2009, putusan mana telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde).

Pastor Peter C Aman OFM, Direktur JPIC-OFM mengatakan, penghancuran hutan lindung sudah berlangsung lama di Manggarai dan itu berlangsung secara sistematis melalui izin tambang.

“Sulit untuk tidak menduga bahwa ada transaksi haram alias korupsi di sana. Kita perlu mendorong penegak hukum untuk memproses laporan masyarakat agar pelaku korupsi SDA ditindak”, katanya.

Sementara itu, Hendrik Siregar, Ketua JATAM menegaskan, korupsi itu sebuah kejahatan luar biasa, khususnya di sektor SDA.

“Kejahatan ini menimbulkan ancaman terhadap keselamatan rakyat karena tindakan korupsi mengabaikan segala pertimbngan krisis demi kepentingan ekonomi atau kapital yang berlindung di balik kuasa politik”, katanya.

Kejahatann korupsi SDA, kata dia, harus ditindak sebagai kejahatan paripurna.

Sementara itu, Melky Nahar, Manager Kampanye Walhi NTT mengatakan, upaya melapor Rotok merupakan langkah penting.

“Kami berharap, KPK segera turun gunung, untuk mengetahui dengan jelas soal motif, cara, strategi dan kerugian Negara akibat kebijakan pertambangan di Manggarai dan NTT,” tegas Melky. (ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini