Polisi Lamban Tangani Kasus Pembakaran Rumah di Mabar

Ilustrasi
Ilustrasi

Floresa.co –  Kinerja Polres Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam mengusut kasus pembakaran dua rumah, kios dan gudang padi dan jagung milik warga di Kampung Ngiring Desa Nangga Kantor Timur, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), oleh sedikitnya tujuh orang pelaku di kampung itu, Kamis (12/3) dinilai berjalan lambat.

“Kenapa belum ada tersangka ? Padahal dua rumah, kios dan gudang dibakar. Aneh polisi belum temukan tersangka,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, kepada SP,Kamis (19/3) pagi.

Petrus mendesak Kapolda NTT, Brigjen Pol Endang Sanjaya agar perintahkan Kapolres Manggarai Barat. “Bila perlu Kapolda harus turun tangan. Itu kasus luar biasa jahatnya,” kata dia.

Dua rumah dan satu gudang yang dibakar itu merupakan milik Stefanus Darlin (33 tahun, bukan 45 tahun sabagaimana berita sebelumnya) dan Carolus Muju (orangtua Stefanus Darlin). Sedang sebuah kios milik adiknya Stefanus Darlin, Yustina Merdi.

Para pelaku yang membakar dua rumah, kios dan gudang itu adalah Kanis Ndehong, Yohanes Hasbin, Ardianus Karno, Bonefasius Haru, Hubertus Juko, Julianus Manus, Maksimus Aki. Anehnya, tindakan ini terkesan dibiarkan oleh Kepala Desa Nangga Kantor Timur, Agustinus Imut.

Mereka melakukan tindakan kejahatan seperti itu dengan alasan Stefanus Darlin telah menyantet sejumlah orang di kampung itu sampai meninggal dunia dalam beberapa bulan terakhir. Stefanus membantah keras atas tuduhan itu.

Selain membakar rumah para pelaku juga berusaha membunuh korban dan keluarga. Karena itulah, sejak Jumat (13/3) sore, Stefanus dan istrinya, Hendrika Hemi serta dua anak mereka, dan Carolus Muju (orangtua Stefanus Darlin) harus pergi dari kampung mereka di Ngiring, Mereka terpaksa kabur ke kampung saudara mereka di Desa Rego, Kabupaten Manggarai Barat, sekitar 100 KM dari kampung halaman mereka.

Pada Minggu (15/3), Stefanus Darlin melaporkan kasus tersebut kepada Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo. Pada Senin (16/3), juga disusul oleh Yustina Merdi melaporkan hal yang sama ke pihak Polres.

Menurut Stefanus, ia melihat dengan mata kepala sendiri para pelaku membakar dua rumah, gudang serta kios milik adiknya Kamis (12/3) sore.

“Saya melihat mereka membawa bensin dan membakar. Ini semuatelah saya laporkan kepada polisi. Kenapa polisi belum tangkap pelaku ?” kata Stefanus, Kamis (19/3) pagi.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Julet Abas ketika ditelepon tidak pernah merespon. Ketika di-SMS, Rabu (18/3), ia hanya menjawab,”Untuk kasus pembakaran rumah yang dilaporkan hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 sudah dilakukan pemeriksaan sampai hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 sebanyak tiga orang. Sampai saat ini (3 hari) belum ada pelaku yang diperiksa. Untuk alat bukti masih perlu dilengkapi sesuai KUHAP”.

Ketika ditanya kapan saksi di luar korban diperiksa, Kapolres menjawab,”Kalau saksi yang bukan korban kapan diperiksanya saya kurang tahu karena tergantung saksinya datang kapan. Untuk tsk (red-tersangka) dalam kasus ini tergantung perkembangan hasil lidik dan lidik yang didapat penyidik. Kendala kasus ini jarak rumah saksi2 jauh dari Polres”.

Ketika ditanya apakah Kapolres sendiri sudah datang ke tempat kejadian perkara (TKP) atau apakah penyidik sudah datang ke TKP untuk mengolah TKP, dan bagaimana hasil pengolahan TKP apakah benar ada dua rumah, kios dan gudang telah dibakar, Sang Kapolres tidak menjawab.

Menurut Petrus, dari jawabannya di atas Kapolres Mabar, Jules Abas terkesan tidak serius mengusut kasus tersebut. Petrus meminta Kapolda NTT, Brigjen Pol Endang Sonjaya agar memerintahkan Kapolres Mabar untuk menangkap pelaku kasus tersebut.

“Itu kejahatan luar biasa. Sungguh memalukan Polri kalau tidak bisa menangkap pelaku,” kata dia.

Stefanus mengisahkan, kejadian tersebut berawal pada Selasa (10/3). Ia dihadapkan kepada rumah Tua Golo (Kepala Kampung), Maksimus Adi, oleh para pelaku, dengan tuduhan telah menyantet beberapa orang. “Di hadapan Tua Golo saya bantah, karena saya tak menyantet,” kata dia.

Selanjutnya ia dibawa ke kantor Desa Nangga Kantor Timur. Di hadapan kepala desa, ia tetap membantah dan meminta kepala desa menyelesaikan perkara ini di kantor polisi.

“Namun kepala desa dan para pelaku melarang, dan saya harus membayar denda berupa satu ekor kambing dan satu ekor kerbau,” kata dia.

Karena takut dibunuh, Stefanus menyanggupi permintaan para pelaku. Namun tanpa disangka, Kamis (12/3), para pelaku membakar rumah, kios, dan gudang milik keluarganya. Selain itu para pelaku berusaha membunuh mereka, sehingga mereka kabur ke Rego. (ARL/Floresa/Suarapembaruan.com)

spot_img

Artikel Terkini