Waspada! Beredar Alat Kesehatan Bodong Asal Jepang

curesonicFloresa.co – Sejumlah konsumen untuk alat kesehatan bermerek Curesonic, yang diduga dijual oleh PT Bahtera Nusa Mandiri (BNM) dan diimpor oleh Fortune Star Indonesia (FSI) dari produsen  asal Jepang (Apollo Medical Instruments Co. Ltd) mulai resah.

Pasalnya, alat kesehatan tersebut diduga tidak disertai garansi normal atau tidak akan mendapat perawatan after sales, bila terjadi kerusakan pada beberapa komponen Curesonic.

Dan berdasarkan data yang diperoleh dari kuasa hukum Appolo, Benny Wullur, pihak PT BNM dan FSI tidak lagi ditunjuk sebagai agen tunggal oleh  Appolo di Jepang.

Appolo sebagai produsen/principle di Jepang memutus FSI sebagai Sole Distributor di Indonesia, melalui surat resmi yang dikirim oleh Presiden Appolo, Kim Sungyool, pada 13 November  2013.

Dalam surat pemutusan distribusi tunggal tersebut, Appolo mengatakan, alasan pemutusan kerjasama tersebut karena PT FSI tidak membayar utang orderan produk dari Apollo sekitar Rp 10 miliar.

Dan, Appolo menyatakan bahwa PT FSI diduga telah melanggar perjanjian distribusi (distribution agreement)  tahun 2014-2018 pasal 4 ayat 1, 1.6 dan pasal 6 ayat 4.

Isi perjanjian antara lain, distributor  wajib membayar lunas sesuai dengan yang tercantum dalam invoice.

Benny melanjutkan, Appolo kemudian menunjuk agen baru yakni PT Fortuner Star Global (FSG) sebagai agen tunggal (sole agent) untuk mengimpor alat kesehatan merek Curesonic.

Dan untuk tidak menimbulkan polemik kemudian hari, PT FSG mengganti nama Curesonic menjadi Biosonic.

“Pertanyaannya adalah, setelah perjanjian distribusi antara Appolo dan FSI putus, bagaimana dengan nasib alat kesehatan Curesonic yang telah dan sedang dijual oleh FSI melalui BNM sebagai penjualnya? Siapa pihak yang akan bertanggungjawab bila terjadi kerusakan pada komponennya?” ujar Benny di Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Dan yang lebih aneh lagi, lanjut Benny,  setelah pemutusan kerjasama tersebut, PT BNM  diduga masih berani menjual alat kesehatan Curesonic melalui website Kenkonokai.co.id. hingga hari ini. Menurutnya, diduga tindakan BNM dan FSI ini sangat merugikan konsumen Curesonic sebab mereka menjual produk yang tidak ada garansi dari produsen.

“Jelas bahwa, apa yang dilakukan oleh FSI dan BNM merugikan konsumen. Jadi, jika ada kerusakan pada komponen Curesonic, maka tidak mungkin bisa diganti, sebab Appolo sudah putuskan  perjanjian distribusi karena kelalaian PT FSI yang tidak bayar utang,” tegasnya.

Benny menambahkan, saat ini Appolo juga sedang menggugat PT FSI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena diduga mendaftarkan Curesonic ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tanpa sepengetahuan Appolo. Proses persidangannya masih berlanjut.

Utamakan Hak Konsumen

Sementara itu, Pengamat Politik Boni Hargens mengatakan, hal utama yang penting dalam sebuah distribusi alat kesehatan adalah hak konsumen. Jika hak konsumen diabaikan oleh distributor atau importir, maka perusahaan yang bersangkutan wajib dituntut baik oleh konsumen maupun oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

“Jangan sekali-kali konsumen dikorbankan. Seharusnya YLKI segera menginpeksi PT FSI dan PT BNM yang diduga tidak bertanggung jawab. Kelalaian mereka yang diduga tidak membayar utang ke Apollo, jangan dibebankan pada konsumen. Ini disebut perusahaan yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Boni menyarankan pada YLKI untuk segera memanggil pemilik PT FSI dan BNM untuk dimintai keterangan. Dan bila terjadi pelanggaran atau masih menjual Curesonic, maka kedua PT tersebut harus diberi sanksi yang tegas.

“Prinsipnya, konsumen jangan dirugikan,” tegasnya. (ARL/Floresa)

 

spot_img

Artikel Terkini