Pemkab Mabar Disarankan Lapor ke Polisi Pembongkar Rumah Pintar Kanawa

 

Edi Danggur
Edi Danggur

Floresa.co – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Flores, NTT disarakan untuk melapor ke polisi pihak yang membongkar Rumah Pintar Kanawa di Labuan Bajo, Flores.

Hal itu disampiakan praktisi hukum dan pengajar Ilmu Hukum Universitas Atmajaya Jakarta Edi Danggur. Menurut Edi aksi pembongkaran itu tergolong perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) yang sangat dilarang dalam UU.

“Seharusnya Pemda dan DPRD Mabar melaporkan ke polisi pemilik rumah yang membongkar bangunan itu secara sepihak, “ujar Edi kepada Floresa.co, Selasa (10/3/2015).

Seperti dilansir VN, pembongkaran rumah yang merupakan aset negara itu dilakukan karena sebagian tanah bangunan tersebut bukan milik negara tetapi milik seorang warga bernama Sherli.

Menurut Asisten III Setda Mabar Agustinus Hama, pemerintah membiarkan aksi sepihak itu karena sesuai perjanjian bila pemerintah tidak mampu membayar ganti rugi tanah, maka bangunan dibongkar.

Namun, menurut Edi Danggur terlepas dari pembuktian apakah tanah itu milik orang yang bersangkutan, tetapi bangunan itu adalah aset negara yang harus dihormati.

“Dia harus buktikan itu di pengadilan bahwa itu tanah dia. Kalau di pengadilan dia bisa buktikan bahwa itu tanah dia dan mempunyai sertifikat hak milik, maka dia dapat meminta ganti kerugian kepada pemda karena mendirikan bangunan di atas miliknya tanpa seizin dia,”ujar Edi.

“Artinya masih ada cara lain yang lebih baik. Dalam konteks ini, pemda dan anggota DPRD Mabar bisa minta ganti rugi atas perusakan bangunan milik pemerintah tersebut,”tambah praktisi hukum asal Manggarai Barat ini.

Lebih lanjut Edi mengatakan, secara perdata sekalipun hakim dilarang memberikan persetujuan untuk mengeksekusi bangunan milik pemerintah. “Soal adanya hak atas tanah, itu soal lain dan masih bisa diselesaikan secara tersendiri,”pungkasnya.

Bangunan Rumah Pintar Kanawa merupakan bagian dari peninggalan acara Sail Komodo 2013 lalu. Bangunan ini dibuat dengan menggunakan dana dari Solidaritas Istri-istri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.  Bangunan itu diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  saat acara Sail Komodo 2013 lalu. (PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini