Andre Garu Bilang Regulasi Pendidikan di Indonesia ‘Sinting’

 

Adrianus Garu menjadi narasumber dalam seminar di STIPAS Ruteng, Jumat (6/3). Foto : Ardy Abba
Adrianus Garu menjadi narasumber dalam seminar di STIPAS Ruteng, Jumat (6/3). Foto : Ardy Abba

Ruteng, Floresa.co- Adrianus Garu, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Nusa Tenggara Timur (NTT) mengkritik regulasi pendidikan di Indonesia. Dia bahkan menyebut beberapa ketentuan dalam Undang- Undang pendidikan sebagai kebijakan sinting.

Hal tersebut disampaikan Andre Garu, saat membawakan materi pada seminar nasional di kampus Sekolah Tinggi Pastoral (STIPAS) Ruteng, Jumat (6/3/2015).

Ia mengkritisi kebijakan sertifikasi guru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen.

“Kenyataannya, banyak guru-guru kita yang umur 50-an ramai-ramai mengikuti sertifikasi. Kalau ini untuk memberikan penghargaan untuk jasa guru, mengapa tidak harus diberikan secara langsung saja. Tetapi kalau ini tujuannya untuk meningkatkan mutu pendidikan, mengapa tidak diberikan kepada kaum muda yang masih produktif,”ujar Andre.

Ia juga mengkritik evaluasi pendidikan melalui ujian nasional. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diantarnaya mengatur tentang kewajiban memproleh pendidikan selama 9 tahun.

Namun, Andre menyatakan, dalam praktiknya melalui ujian nasional ada siswa yang tidak diluluskan. “Dalam ujian resmi ini mereka buat siswa SD dan SMP tidak lulus. Tetapi ujian yang hanya amburadul seperti ujian susulan baru diluluskan. Inikan sinting,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang di dalamnya mewajibkan penelitian. “Dosen-dosen sibuk dengan penelitiannya, lupa dengan dengan urusan mendampingi mahasiswa,” kata Andre. (ADB/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini