Disebut Suruh Masyarakat Babat Hutan Mangrove, Ini Kata Mateus Hamsi

Mateus Hamsi
Mateus Hamsingg

Floresa.co – Nama Mateus Hamsi, Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) – Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut-sebut sebagai dalang pembabatan hutan mangrove di Warloka, Labuan Bajo, yang masuk dalam kawasan penyangga Taman Nasional Komodo (TNK).

Menanggapi dugaan tersebut, Hamsi menyangkal saat ditanya apakah benar, ia yang menyuruh masyarakat. “Tidaklah,” katanya kepada Floresa.co, Senin (2/3/2015).

Ia memang mengakui bahwa lahan yang dibabat itu adalah miliknya.

Namun, selain menyangkal bahwa dirinya yang menyuruh masyarakat, Hamsi juga mengatakan, ia justeru membersihkan lagi wilayah mangrove itu, setelah dibabat masyakarat.

“Kita sudah tanam lagi, sudah tinggi satu meter,” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun Floresa.co, selain di Warloka, pembabatan mangrove juga dilakukan di Pulau Sebayur Besar.

Ketika ditanya soal itu, Hamsi mengatakan, dirinya tidak tahu.

Victory News, pada Senin melaporkan, Kapolres Mabar, Jules Abraham Abas berjanji akan menelusuri informasi terkait kasus ini, dengan segera melakukan pengecekan di sekitar areal pembalakan.

Apabila terbukti oknum pembalak tanpa hak atau melawan hukum, maka, kata dia, pihaknya akan meneruskan ke proses penyidikan.

“Kalaupun yang melakukan adalah pejabat Mabar, maka wajib hukumnya ditindak tegas,” ujarnya.

Hutan mangrove, kata dia, merupakan kawasan hutan yang dilindungi Undang-Undang, serta tidak boleh ditebas sembarangan. Dirinya berjanji akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk mengetahui tentang definisi hutan.

Menurutnya, pihaknya akan membangun koordinasi dengan Pemkab, Dinas Kehutanan, dan BTNK untuk memastikan pembalakan itu terjadi di kawasan penyangga TNK atau tidak.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda ) Mabar Rofinus Mbon mengaku akan memerintahkan Dinas Kehutanan untuk melakukan peninjauan di dua lokasi pembabatan hutan mangrove tersbut.

“Saya baru mengetahui informasi itu, dan segara saya perintahkah staf agar mengecek kebenarannya,” ujar Mbon.

Menurutnya, penebasan hutan mangrove tidak boleh dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar, meskipun lokasi mangrove berada pada wilayah atau kebun pribadi. Apalagi, kalau di kawasan hutan, Undang-Undang melarang keras. (PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini