Siswa SMIP Swakarsa Ruteng Cabuli Bocah 8 Tahun

Ilustrasi
Ilustrasi

Ruteng, Floresa.co – Alkuinus Legori, siswa kelas dua Sekolah Menengah Ilmu Pariwisata (SMIP) Swakarsa Ruteng, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) tega mencabuli seorang anak perempuan dibawah umur.

Alkuinus melakukan aksi kejamnya itu terhadap YE (8), seorang bocah perempuan di Mowol, Desa Lia, Kecamatan Satarmese Barat.

Ia mencabuli korban secara paksa di dalam kamar hingga YE tidak mampu berteriak minta tolong kepada warga sekitar.

Selain YE yang menjadi korban aksi kejam Alkuinus, terdapat satu korban lagi anak berumur 7 tahun yang berjenis kelamin laki-laki.  Aksi sodomi ini dilakukannya, usai mencabuli YE.

Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polres Manggarai, AKP Yuda Wiranegara mengatakan kepada Floresa.co, modus pencabulan tersebut yaitu  pelaku menggendong paksa korban YE dan membawanya dalam sebuah kamar.

“Pelaku menggendong paksa korban dan membawa ke dalam kamar dan menyetubuhi hingga korban berteriak. Namun pelaku menutup mulut korban dengan tangan,” terang Yuda.

Alkuinus,kata Yuda sudah ditangkap oleh Reskrim Polres Manggarai untuk diperiksa.  Saat diperiksa penyidik pada  Selasa (17/2/2015), kata Yuda, Alkuinus mengaku nekat melakukan aksinya kejamnya terhadap dua anak di bawah umur tersebut lantaran terinspirasi setelah menonton film porno.

“Korban laki-laki disodomi, sementara tersangka sudah mengaku terinspirasi video porno. Sekarang tersangka masih diperiksa,” tutur Yuda.

Hingga berita ini diturunkan, Alkuinus masih diperiksa intensif oleh penyidik reskrim Polres Manggarai. (ADB/Floresa).

spot_img

Artikel Terkini