DPRD Minta Pembangunan Gedung Kelas Tiga RSUD Ruteng Kembali Dilanjutkan

 

Kondisi gedung kelas tiga RSUD Ruteng. Pembangunanannya mangkrak padahal sudah menelan anggaran lebih dari Rp 1,5 miliar.
Kondisi gedung kelas tiga RSUD Ruteng. Pembangunanannya mangkrak padahal sudah menelan anggaran lebih dari Rp 1,5 miliar. (Foto : Ardy Abba)

Ruteng, Floresa.co – Ketua badan anggaran DPRD Kabupaten Manggarai Wilibrodus Kengkeng meminta pembangunan gedung kelas tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng di  Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali dilanjutkan dengan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Manggarai tahun 2016.

Sebelumnya, pembangunan gedung tersebut mangkrak. Progres pengerjaannya hanya sampai 65,76 persen. Padahal biaya yang sudah dikeluarkan mencapai Rp 1.597.922.000.

Anggaran tersebut mayoritas berasal dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum dari Kementrian Kesehatan tahun 2014. Sebanyak 10 persen anggaran lainnya berasal dari APBD Kabupaten Manggarai sebagai anggaran pendamping.

“Pada prinsipnya gedung itu harus tuntas pembangunannya. Bahwa kemarin perusahaan yang menang tender itu tidak tepat waktu menyelesaikannya, itu urusan lain,” tegas pria yang kerap disapa Wili itu kepada Floresa.co, Jumat (13/2/2015).

Ditanya mengapa tidak dianggarkan ditahun 2015 ini, Wili beralasan, proyek pembangunan gedung kelas tiga itu diserahterimakan pada saat yang hampir bersamaan dengan penetapan Anggaran Penetapan dan Belanja Daerah (APBD) kebupaten Manggarai Tahun 2015.

“Kecuali kalau pembahasan Perubahan APBD 2015 lebih cepat dan memungkinkan untuk proses tender, maka bisa diajukan pada perubahan APBD,”jelas anggota DPRD Dapil Rahong Utara- Wae Ri,i ini.

Sebelumnya, Paskalis B. Lebo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengatakan pengerjaan proyek ini dilakukan oleh CV Himalaya Kupang dengan pemilik bendera Agustinus Gun. Penawaran lelangnya dilakukan secara online oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) tingkat Kabupaten Manggarai.

Paskalis mengatakan pemberhentian pengerjaan gedung berlantai dua ini lantaran sudah melewati tanggal kontrak yaitu 20 Desember 2014 lalu.

Ia menambahkan, berdasarkan perjanjian kontrak proyek itu dikerjakan selama empat bulan terhitung sejak 6 September 2014.

“Yang belum dibuat lantai, plafon gedung, jendela, beberapa titik tembok belum diplaster dan lain-lain,” tutur Paskalis.

Sebenarnya dalam aturan lain, CV Himalaya Kupang bisa melanjutkan pengerjaannya. Namun, karena kurang 10 hari lagi melewati tahun anggaran baru yaitu tahun 2015, tutur Paskalis, terpaksa pengerjaan proyek dihentikan.

Karena keterlambatan tersebut, kata Paskalis, CV Himalaya Kupang telah melanggar Perpres 54 Tahun 2010 dengan perubahan di Perpres nomor 70 Tahun 2012.

Dari total anggaran Rp 1.597.922.000, dana yang masih belum dibelanjakan sekitar Rp 200 juta lebih. Dana tersebut, menurut Paskalis akan dikembalikan ke kas negara.

Senada dengan Paskalis, Dokter Dupe Nababan, direktur RSUD Ruteng saat dikonfirmasi sejumlah wartawan belum lama ini mengaku, CV Himalaya masuk dalam daftar hitam kontraktor (black list) sehingga tidak akan ikut lagi tender proyek selanjutnya.

Pihaknya sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan berlandaskan Pasal 3 ayat 2 (e), Peratuaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan dan Jasa Nomor 7 Tahun 2011.

Terpisah, Agustinus Gun pemilik CV Himalaya saat dihubungi via ponselnya mengaku, sebenarnya bendera perusahannya dipinjam oleh Alosius Yakob. Kata dia, nama inilah sebagai kontraktor pelaksana dalam pengerjaan proyek itu.

“Setelah diperiksa oleh konsultan pengawas dan teknis, kami selesai pada 65,76 persen. Dana itu saja yang diterima,” kata Agustinus. (ADB/Floresa).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini