Ini Tahapan Pilkada Serentak yang Disepakati Mayoritas Fraksi DPR

Ilustrasi Pilkada Langsung
Ilustrasi Pilkada Langsung

Floresa.co – Mayoritas fraksi Komisi II DPR RI setuju jika pelaksanaan Pilkada serentak pertama dibagi menjadi tiga gelombang.

Panitia Kerja (Panja) memiliki dua pilihan yang disimulasikan terkait waktu pelaksanaan.

Pilihan pertama, Pilkada serentak dilakanakan pada 2016, 2018 dan 2020 atau 2021.

Sementara opsi kedua pilkada serentak dilaksanakan pada 2016, 2017, dan 2018.

“Pertimbangannya kalau pakai jadwal itu (pertama), kemungkinan Pltt (pelaksana tugas kepala daerah) banyak dan Pltt panjang,” kata Anggota Komisi II DPR RI Malik Haramain di Kompleks Parlemen, Rabu (11/2/2015).

Di samping itu, jarak waktu antara pelaksanaan Pilkada serentak pertama pada 2018 ke Pilkada serentak kedua di tahun 2021 terbilang cukup lama.

Kondisi ini, menurutnya, rawan untuk digugat oleh kepala daerah yang keluar sebagai pemenang.

Sementara, dalam opsi kedua, jarak waktu pengurangan jabatan tidak cukup jauh. Menurutnya, Pilkada serentak 2016 akan diikuti oleh calon kepala daerah yang masa jabatannya habis di 2015 dan 2016.

“Lalu yang 2017 diikuti yang SK-nya habis di 2017 dan di 2018. Pilkada 2018 yang SK-nya habis di 2018 dan 2019,” tuturnya.

Ia menambahkan, jika yang digunakan opsi kedua maka pelaksanaan Pilkada serentak kedua kembali dijadwalkan tiga gelombang di 2021, 2022, dan 2023. Selanjutnya Pilkada serentak ketiga dapat dilaksanakan secara nasional satu gelombang pada 2027.

“Jadi sekali pun ada pengurangan jabatan (Pilkada serentak ketiga) tidak lebih dari setahun. Akhirnya mayoritas fraksi setuju di 2016, 2017, dan 2018,” katanya.

Malik menambahkan, hingga kini Komisi II belum mengetahui sikap pemerintah atas usulan Komisi II ini. Namun, ia optimistis pemerintah menyetujui usulan tersebut.

“Dengan mengurangi jumlah plt dan tidak banyak mengurangi masa periode kepala daerah, maka saya yakin pemerintah mau,” katanya. (TIN/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini