Kepala BPN Mabar : “Saya Belum Tahu Persis Pulau Punggu..

 

Pulau PungguLabuan Bajo, Floresa.co – Marthen Ndeo, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat mengaku belum mengetahui persis soal Pulau Punggu. Tanah seluas 117 hektare di pulau tersebut sedang diiklankan di Skproperty.org dengan harga jual 11 juta dollar Amerika Serikat.

“Saya belum tahu perisis itu pulau Punggu, saya baru dengar juga Pulau Punggu itu. Belum tahu persis,”ujar Marthen saat dihubungi Floresa.co, Selasa (10/2/2015).

Dalam ikaln di Skproperty.org yang mulai ditayangkan 22 November 2014 lalu, disebutkan bahwa tanah seluas 117 hektare tersebut berstatus hak milik. Itu artinya, tanah tersebut memiliki sertifikat.

Lokasi pulau tersebut tidak jauh dari Pulau Komodo, sekitar 20 menit ditempuh dengan speedboat. Marthen mengatakan seharusnya bila lokasinya berdekatan dengan kawasan Pulau Komodo mestinya masuk kedalam kawasan taman nasional.

“Kalau masuk ke Pulau Komodo ke sana itu sudah masuk kawasan taman nasional, tidak boleh diproses sertifikatnya. Kan itu ada TNK, pulau Rinca ke sana saja tidak boleh apalagi Pulau Komodo,”ujarnya.

Floresa.co telah menghubungi salah satu nomor yang terpampng pada iklan di skproperty.org. Seorang diujung telpon mengatakan seluruh pulau tersebut memang dijual. “Kalau dijualkan, berarti status hak milik,”ujar orang yang tidak bersedia disebutkan identitasnya itu.

Marthen mengakui beberapa pulau kecil di wilayah Manggarai Barat memang telah memiliki status kepemilikan oleh pribadi tertentu. Kepemilikan pribadi tersebut, kata dia, biasanya oleh warga lokal yang tinggal di situ. Kepemilikan tersebut kata dia bisa saja diperjualbelikan.

“Kalau masyarakat lokal ada yang punya hak milik. Tidak ada aturan melarang menjual kecuali ada Perda, ada penegasan dari Perda, belum ada Perda yang melarang kawasan tertentu dilarang dijual,”ujarnya.

Selain dimiliki orang pribadi, menurutnya, selama ini sejumlah pulau di kawasan Manggarai Barat juga dikelolah oleh perusahaan tertentu baik perusahaan penanaman modal dalam negeri maupun perusahaan penananaman modal asing dengan status hak pakai. Bila dibangun hotel di atasnya maka dikasih hak guna bangunan.

Namun, untuk kegiatan usaha ini kata dia hanya bisa dilakukan untuk 1/3 dari sebuah pulau itu tidak secara keseluruhannya. (PTD/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini