DPRD NTT Tak Setuju Aset Pantai Pede Dialihkan ke Pemkab Mabar

"Save Pede", adalah salah satu bentuk kampanye yang dilakukan sejumlah elemen sipil di Mabar, demi mempertahankan pantai itu sebagai ruang publik. (Foto: dok Floresa)
“Save Pede”, adalah salah satu bentuk kampanye yang dilakukan sejumlah elemen sipil di Mabar, demi mempertahankan pantai itu sebagai ruang publik. (Foto: dok Floresa)

Floresa.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPRD NTT), Anwar Pua Geno menegaskan, lembaga yang dipimpinnya tidak setuju aset Pantai Pede di Labuan Bajo diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar).

“Kalau soal aset kami ikut sikap pemerintah (Provinsi NTT) kami tidak mau menyerahkan ke Pemkab (Mabar),” kata Anwar via telepon kepada Floresa.co, Jumat (6/2/2015).

Pernyataan ini merupakan respon terhadap adanya desakan berbagai elemen masyarakat di Mabar yang menginginkan agar Pantai Pede diserahkan kepada Pemkab Mabar.

Desakan mereka mengacu pada  UU No 8 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat.

Pasal 13 Ayat 1 Huruf b UU No. 8 Tahun 2003 memerintahkan agar Gubernur NTT dan Bupati Manggarai yang merupakan kabupaten induk Mabar menyerahkan kepada Pemkab Mabar “barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Manggarai yang berada dalam wilayah Kabupaten Manggarai Barat”.

Acara penyerahan itu mesti diselesaikan paling lambat satu tahun terhitung sejak peresmian dan pelantikan penjabat di Mabar.

Akan tetapi, hingga 11 tahun Manggarai Barat berdiri sebagai sebuah kabupaten sendiri, Pante Pede dan beberapa tanah di Mabar belum diserahkan.

Dalam acara sosialisasi di Labuan Bajo pada 17 Januari 2015 lalu terkait rencana penyerahan Pantai Pede kepada investor PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM), Karo Hukum NTT, Hadidja Abbas mengatakan bahwa tidak ada keharusan bagi Pemprov untuk menyerahkan Pante Pede kepada Mabar.

Menurutnya, UU tidak menyatakan bahwa Pemprov harus menyerahkan seluruh asset yang ada di wilayah Kabupaten Mabar karena tidak ada kata wajib atau harus dalam Pasal 13 UU No 8 Tahun 2003 itu. (ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini