Skenario Pilkada Serentak ala KPU

Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada

Floresa.co – Komisioner KPU Ferry Kurni Rizkiyansah mengaku siap menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2015 sesuai dengan Perppu Nomor 1/ 2014 tentang Pilkada yang sudah menjadi Undang-Undang. Namun, karena UU baru ini akan direvisi lagi, KPU merekomdasikan skenario pilkada serentak yang lebih realistis dan matang persiapannya.

“KPU siap gelar pilkada serentak tahun 2015 sebagaimana diperintah UU. Karena kami hanya sebagai pelaksana,” ujar Ferry di Jakarta pada Selasa (27/1/2014).

Ferry mengungkapkan KPU menyiapkan dua skenario pelaksanaan Pilkada, yakni skenario pelaksanaan tahun 2015 dan pelaksanaan tahun 2016.

Skenario tahun 2015 diandaikan tidak terjadi revisi waktu pelaksanaan pilkada serentak sebagaimana tertuang dalam UU Pilkada baru. Jika demikian, maka tahapan pencalonan sudah mulai dibuka tanggal 26 Februari. Sementara Pilkada serentak dilaksanakan 16 Desember 2015. Pilkada ini dilaksanakan untuk kepala daerah yang masa jabatan berakhir tahun 2015 dan tahun 2016.

“Sementara  untuk kepala daerah yang masa jabatan berakhir tahun 2017 dan tahun 2018, pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2018. Kemudian, pilkada serentak secara nasional dilaksanakan tahun 2020,” ungkapnya.

Pemilu nasional secara serentak untuk memilihi DPR,DPD dan Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan pada tahun 2019.

Karena UU Pilkada masih dalam proses revisi, maka KPU menganjurkan pilkada serentak dilaksanakan mulai pada tahun 2016.

Jika pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2016 dan 2017, lanjut Ferry, maka pilkada serentak untuk seluruh daerah di Indonesia dapat diadakan pada tahun 2021.

“Pilkada tahun 2016 diselenggarakan untuk memilih kapala daerah di daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2015 dan 2016. Sedangkan untuk kepala daerah yang masa jabatan berakhir tahun 2017 dan 2018, pilkada serentak dilaksanakan tahun 2018,” jelasnya.

Dia menilai pelaksanaan pilkada serentak tahun 2016 dan 2017 lebih realistis karena penyelenggara pemilu bisa menyiapkan pilkada secara matang, waktu revisi UU Pilkada juga tidak terburu-buru dan ada jeda waktu bagi penyelenggara menyiapkan pemilu nasional secara serentak.

“Jika pilkada serentak tahun 2016 dan 2017, maka ada waktu satu tahun bagi penyelenggara menyiapkan pemilu serentak secara nasional tahun 2019. Setelah itu, pilkada serentak akan berjalan secara normal, yakni dua setengah tahun setelah pemilu serentak nasional,” tandasnya. (TIN/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini