Pemerintah NTT Lemah dalam Penuntasan Perdagangan Manusia

Perdagangan Manusia

Oleh: MUCHE BAKANG

Praktik human trafficking telah menjadi isu penting dewasa ini. Sebagian orang yang terjerat migrasi baik tekanan ekonomi maupun politik dikorbankan martabatnya sebagai manusia.

Mereka diperas, ditipu dan dijual untuk dijadikan budak rumah-rumah pelacuran atau sebagai pekerja domestik dengan upah yang rendah atau tidak dibayar sama sekali. Pada umumnya korban perdagangan manusia adalah kaum perempuan dan anak-anak.

Bagaimanapun kejahatan human trafficking merupakan pengingkaran secara total terhadap hak asasi manusia. Para korban dieksploitasi secara ekonomis, ditindas secara kultural, dan dimarjinalisasi secara sosial. Praktik human trafficking sudah teridentifikasi sebagai salah satu masalah sosial yang harus diatasi secara serius dan tuntas.

Media pemberitaan kita (NTT) banyak menampilkan berbagai kasus perdagangan manusia. Salah satu kasus yang menggemparkan publik Kabupaten Sikka adalah kasus perdagangan manusia yang dialami oleh sepuluh pekerja asal Kabupaten Timor Tengan Selatan dan Timor Tengah Utara. Tujuh dari sepuluh pekerja masih di bawah umur 17 tahun dan tiga lainnya berumur di atas 18 tahun. Mereka bekerja pada Perusahaan Roti Kaigi Maumere. Para korban ini sering mengalami perlakuan yang kasar dari majikannya. Mereka sering dipukul, tidak mengizinkan mereka ke mana-mana termasuk ke Gereja, tidak membayar gaji dan perlakuan kasar dan tidak manusiawi lainnya.

Contoh kasus ini hanya sebagai salah satu gambaran dari sekian banyak kasus yang sudah terungkap selama ini. Hal ini menunjukkan bahwa NTT telah menjadi daerah yang rawan terhadap isu perdagangan manusia.

Faktor sulitnya mendapat lapangan pekerjaan di NTT dan kehidupan ekonomi yang sulit menjadi faktor yang sangat kuat dan ideal yang memerangkap banyak anak NTT ke dalam problem trafficking. Kondisi sosio-ekonomi itu turut diperparah oleh problem sosial lainnya, seperti korupsi yang menggurita di kalangan birokrasi dan tergerusnya nilai-nilai sosial budaya.

Kondisi ini bukannya membuat masyarakat sadar akan bahaya perdagangan manusia itu, tetapi tetap menyedot perhatian anak-anak NTT untuk masuk ke dalamnya. Mengapa demikian?

Sebagai kekuatan berjejaring, trafficking memang menjanjikan. Ini bukan kekuatan tanpa iming-iming yang menggiurkan. Lebih parah lagi, aparat penegak hukum sebagai ujung tombak dari upaya perlindungan dan penegakkan hukum justru masuk dalam jaringan sindikat perdagangan manusia.

Menilik kenyataan di atas lantas siapa yang pantas bertanggung jawab? Semua pihak semestinya turut bertanggung jawab untuk menuntaskan sindikat perdagangan manusia ini. Akan tetapi yang terjadi di NTT adalah saling melempar tanggung jawab antara satu institusi dengan institusi pemerintah yang lainnya dan yang dijadikan kambing hitam adalah kebodohan dan kemiskinan orang NTT.

Maraknya perdagangan manusia di NTT sama sekali tidak mencerminkan semangat pembentukan UU No. 22 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. UU tersebut mengamanatkan perwujudan cita-cita seluruh rakyat sebagai komitmen untuk menjaga dan menghormati serta melindungi harkat dan martabat manusia. Itu berarti setiap kekerasan ataupun perlanggaran moral yang terjadi dalam masyarakat dilihat sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Berbagai bentuk perendahan terhadap manusia dalam seluruh kepenuhan eksistensinya merupakan suatu bentuk pengikisan dan penghilangan terhadap martabat seorang pribadi.

Kasus trafficking di NTT tidak mengalami perubahan yang signifikan akibat lemahnya koordinasi dan pengawasan yang dilakukan pemerintah. Kasus perdagangan orang justru semakin kronis karena lemahnya komitmen pemerintah untuk menuntaskan pelbagai kasus perdagangan orang di NTT.

Dalam banyak kasus, pemerintah maupun stakeholders sering hanya bergerak ketika muncul kasus di permukaan tetapi tidak berproses dalam kebijakan mengatasi trafficking. NTT menjadi salah satu propinsi darurat perdagangan manusia.

Oleh karena itu, masyarakat mengharapkan agar pemerintah dan para aparat penegak hukum lebih proaktif dalam memberantas kasus perdagangan manusia di NTT. Jika tidak maka masalah trafficking bisa terus menjadi masalah wajib NTT.

Muche Bakang adalah Ketua Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Katolik Ledalero, Maumere

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini