Sosialisasi Pengelolaan Pantai Pede, Aktivis: “Besok Ini Semacam Pertandingan Konsep…”

 

Aksi PMKRI saat membongkar pagar pembatas di Pantai Pede, Sabtu (20/12/2014). (Foto: Ist)
Aksi PMKRI saat membongkar pagar pembatas di Pantai Pede, Sabtu (20/12/2014). (Foto: Ist)

Labuan Bajo, Floresa.co – Bila tak ada aral melintang, besok Sabtu (17/1/2015) perwakilan pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur akan menggelar sosialisasi rencana pengelolaan Pantai Pede di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, kepada masyarakat setempat.

Rencananya acara akan digelar di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo. Sejumlah elemen masyarakat yang selama ini menentang rencana pemerintah provinsi untuk menyerahkan pengelolaan pantai tersebut ke pihak swasta memastikan diri akan hadir dalam acara tersebut.

Namun, para aktivis ini tidak hadir hanya untuk mendengar konsep pemerintah provinsi tentang pengelolaan pantai tersebut. Mereka juga sudah menyiapkan konsep tandingan. “Besok ini semacam pertandingan konsep, mereka sosialisasi, kita juga sosialisasi,”ujar  Kris Bheda Somerpes dari komunitas NggongRang kepada Floresa.co, Jumat (16/1/2015).

Kris mengatakan para aktivis yang selama ini menentang rencana pemerintah provinsi itu tidak sekedar menolak. Mereka juga  sudah menyiapkan masterplan tandingan yang telah dirancang oleh arsitek di komunitas Bolo Lobo.

Komunitas NggongRang dan Bolo Lobo selama ini sudah aktif menyuarakan penolakan mereka terhadap rencana penyerahakan pengelolaan Pantai Pede ke pihak swasta.

Butje Hello dari Institut Lintas Studi (ILS) juga mengatakan sudah siap untuk hadir dalam acara besok. “Dengan cara santun kita menyampaikannya (argumentasi penolakan),  disamping itu target yang ingin kami capai yaitu Pantai  Pede (menjadi) milik Pemkab Mabar, itu dulu,”ujarnya.

Butje mengatakan pijakan hukum yang digunakan untuk menyerahkan aset Pantai Pede ke Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat adalah UU No 8 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Manggarai Barat.  Selain itu juga  Peraturan Menteri Dalam Negeri No 42 tahun 2001.

Pasal 13 UU No 8 tahun 2003  mengamanatkan agar asset-aset provinsi NTT yang ada di wilayah kabupaten Manggarai Barat diserahakan ke pemerintah Kabupaten Manggarai Barat paling lambat dalam waktu satu tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Manggarai Barat. Bila tidak dilakukan, pemerintah Kabupaten Manggarai Barat bisa melakukan upaya hukum. “Nah, ini yang tidak dilakukan oleh Pemkab Mabar,”ujar Butje.

Pemerintah Provinsi kata Butje menggunakan landasan hukum PP PP No 6 tahun 2006.  Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah. Pasal 2 sampai 5, menurut Butje yang terutama menjadi pijakan hukum pemerintah provinsi untuk mengklaim bahwa Pantai Pede adalah aset provinsi yang tak bisa dialihkan ke pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. (PTD/Floresa).

 

spot_img

Artikel Terkini