Walhi: Kadis Pertambangan Tidak Punya Hak Beri Izin Tambang!

Tenda milik PT Manggarai Manganese (MM) di lokasi eksplorasi mereka di Kecamatan Elar (Foto: Satria/Floresa)
Tenda milik PT Manggarai Manganese (MM) di lokasi eksplorasi mereka di Kecamatan Elar (Foto: Satria/Floresa)

Floresa.co – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya bisa diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), gubernur dan bupati atau walikota.

Herry Naif, Direktur Walhi NTT mengatakan hal itu pada Kamis (15/1/2015), menanggapi kasus PT Manggarai Manganese (MM) perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) – Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Izin perusahan dengan luas wilayah konsensi 23. 010 hektar ini disebut ilegal karena saat ini beroperasi dengan berbekal surat izin sementara yang dikeluarkan oleh Zakarias Sarong, Kepala Dinas Pertambangan Matim.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT MM habis pada 7 Desember 2013 lalu, berhubung perusahan ini mendapat IUP pada 7 Desember 2009 dengan masa berlaku 4 tahun.

Herry mengatakan, apa yang terjadi di Matim, jelas-jelas melanggar hukum, mengingat UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sama sekali tidak memuat ketentuan yang membolehkan kepala dinas menerbitkan atau memperpanjang IUP.

Menurutnya, Dinas Pertambangan hanya berwewenang memberi rekomendasi kepada bupati.

“Itupun dia bukan menjadi instansi tunggal, karena harus mendapat rekomendasi dari instansi lain yang punya keterkaitan dengan lingkungan hidup, misalnya kehutanan, pertanian, tata ruang wilayah”, katanya.

Apalagi, jelas dia, sekarang semua izin tambang menuntut kajian lingkungan hidup strategis yang melibatkan berbagai pihak.

“Kalau memang izin itu memakai surat dari Kadis Pertambangan, itu pelanggaran hukum,” jelasnya. “Karena prinsipnya pemberi IUP adalah pemimpin wilayah.”

Kasus PT MM kembali mencuat setelah  Polres Manggarai Barat (Mabar) menggagalkan pengiriman 18 dos bebatuan yang diklaim PT MM sebagai mangan pada Kamis (8/1/2015). Namun, Polres Mabar menduga batu-batu itu mengandung emas.

Polres Mabar pun akhirnya menyita bebatuan itu yang hendak dibawa ke Jakarta melalui Bandar Udara Komodo, dengan jasa perusahaan kurir PT Kerta Gaya Perkasa (KGP).

Saat hendak melewati alat deteksi di pintu masuk bandara, petugas mencurigai barang-barang tersebut.

Petugas bandara bersama petugas kepolisian kemudian menanyakan ke KGP isi bungkusan tersebut. Karyawan KGP mengatakan barang tersebut adalah mangan.

Setelah dibuka,  batuan tersebut ternyata tidak hitam seperti umumnya mangan, melainkan memancarkan kilauan keemasan.

Kapolres Mabar Jules Abraham Abas mengatakan, menahan barang tersebut karena diduga bermasalah.

Namun, Jules belum memastikan apakah barang tersebut batuan mangan atau biji emas.

“Saya belum bisa menyimpulkan itu mangan. Kita bilang mangan tiba-tiba di dalamnya emas,” ujar Jules.

Pengakuan Fransiskus Turun, kurir KGP setelah diperiksan polisi menyebutkan, PT MM sudah tujuh kali mengirim barang serupa lewat mereka. (ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini