Urusan Desa Dikelola Dua Kementerian

 

Ilustrasi Desa
Ilustrasi Desa

Jakarta,Floresa.co – Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memtuskan urusan desa dikelola oleh dua Kementerian sekaligus. Demikian dilaporkan harian Kompas, edisi Rabu (14/1/2015).

Urusan terkait administrasi pemerintahan menjadi wewenang Kementerian Dalam Negeri, sementara urusan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarkat desa menjadi wewenang Kemententerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Keptusan mengenai pembagian kewenangan itu ditetapkan dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presien Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Selasa (13/1/2015).

“Untuk urusan pembangunannya itu di Kemendes, untuk administrasi pemerintahan di Kemendagri. Jadi, pembangunan desa itu digerakan, disupervisi, dan dipantau oleh Kemendes,”ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago yang hadi dalam rapat terbatas itu.

Menteri lain yang hadir dalam rapat tersebut adalah Menteri Pendayagunaan Apratur Negera dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, Mendagri Tjahyo Kumolo, serta Menteri Desa Marwan Jafar.

Yuddi Chrisnandi mengatakan nantinya akan ada satu direktorat jendereal di Kemendragri yang menangani pemerintahan desa. Sedangkan, hal-hal yang terkait perencanaan program,pemantauan, dan pemberdayaana masyarkat desa akan ditangani satu direktorat jenderal di Kemendes.

Pembagian tugas dua kementerian tersebut nanti akan diatur dalam peraturan presiden. Peraturan Presiden tersebut juga akan mengatur 13 kementerian yang mengalami perubahan struktur kelembagaan. (PTD/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini