Hari Ini, Proses Lelang Jabatan di Alor Selesai

 

 

Lelang Jabtan di Alor
Pemerintah Kabupaten Alor, NTT menggelar lelang jabtan untuk sejumlah posisi strategis (Foto:
Muaz Abdulrachman Kammis)

Alor, Floresa.co -Hari ini proses lelang 10 jabatan strategis di lingkungan pemerintan Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur selesai dilakukan. Rencananya, besok hasil penilaian peserta akan disampaikan ke Bupati Alor Amon Djobo.

“Sekarang proses wawancara (pelamar) masih berlangsung. Tinggal satu dinas yaitu dinas Satpol PP yang belum. Hari ini selesai , besok akan disampaikan ke Bupati,”ujar ketua tim seleksi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Hopni Bukang saat dihubungi Floresa.co, Rabu siang, (14/1/2015).

Seperti diberikan sebelumnya, pada awal tahun 2015 ini, Bupati Alor Amon Djobo menggelar lelang jabatan untuk 10 posisi pimpinan tinggi pratama yang setara dengan eselon 2B.

Kesepuluh jabatan tersebut adalah Staf Ahli Bidang Hukum Dan Politik Setda, Staf Ahli Bidang Pembangunan Setda; Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda; Kepala Dinas Peternakan; Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan; dan Kepala Dinas Kesehatan.

Selain itu, juga Kepala Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perijinan; Inspektur Daerah; dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja .

Dari 10 pos jabatan tersebut, posisi Kepala Dinas Kesehatan tidak ada yang melamar karena tidak ada calon yang memenuhi kualifikasi. Total pelamar untuk sembilan posisi lainnya mencapai 38 orang. Namun, menurut Hopni satu orang belakangan mengundurkan diri sehingga tersisa 37 calon.

Setelah semua penilaian di tingkat tim seleksi selesai hari ini, besok akan dilaporkan ke Bupati Alor. Selanjutnya, menurut Hopni, Bupati yang memutuskan kandidat yang akan mengisi posisi tersebut.

“Bupati yang punya hak prerogatif untuk menentukan, tim seleksi hanya.menyodorkan nilai-nilai peserta,” ujar Hopni.

Untuk posisi Kepala Dinas Kesehatan yang tak ada pelamar, Hopni mengatakan nanti untuk sementara jabatan tersebut akan diisi oleh pejabat sementara.

Lelang jabatan ini katanya dilakukan sesuai amanat UU No 5 tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara. Sebelum lelang dilakukan Pemda Alor berkonsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini