BNP2TKI Bongkar 4 Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang

masalah TKIFloresa.co – Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid membongkar empat modus dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam penempatan TKI ke luar negeri.

Keempat modus human trafficking ini marak terjadi, bahkan ketika pemerintah sudah melakukan moratorium penempatan TKI sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke sejumlah negara di Timur Tengah.

“Modus pertama yang biasa dilakukan ialah pemalsuan dokumen berupa identitas TKI seperti usia, pemalsuan stempel pemerintah, dan pemalsuan tandatangan orangtua atau suami dalam hal memberikan izin keberangkatan TKI ke luar negeri,” ujar Nusron dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa (6/1) sebagaimana dilansir Beritasatu.com.

Modus kedua, yaitu TKI ditempatkan awalnya ke negara yang tidak terkena Moratorium seperti Bahrain dan Qatar. Namun, setibanya di Bahrain dan Qatar, TKI dijemput oleh agensi atau majikan untuk dipekerjakan di negara seperti Arab Saudi atau Uni Emirat Arab (UEA).

“Para TKI ini di “jual” 60.000 Real atau setara dengan Rp 192 juta,” katanya.

Modus ketiga, yaitu TKI diberangkatkan sebagai TKI formal dengan jabatan seperti cleaning service atau hospitality. Namun, setibanya di negara penempatan, ternyata mereka bekerja sebagai PLRT.

Modus keempat, lanjut Nusron, TKI ini diberangkatkan melalui visa turis dan setibanya di negara penempatan ada yang diberi sponsor temporary residence, bahkan permanen residence.

“TKI yang berangkat dengan modus human trafficking ini digaji hanya 800-1.200 Real atau sekitar Rp 2,5 juta,” papar Nusron.

Pemerintah, kata Nusron, akan mengejar para pelaku human trafficking ini mulai dari sponsor, individu, hingga aktor intelektual yang melibatkan korporasi.

Sikap pemerintah akan menindak tegas para pelaku human trafficking ini hingga masuk penjara. Kejahatan TPPO ini melibatkan banyak pihak, termasuk kemungkinan dugaan adanya aparat pemerintah di tingkat desa seperti kepala desa.

“Pemerintah hanya akan menempatkan TKI ke luar negeri yang berkualitas, siap kerja dan trampil,” pungkasnya. (TIN/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini