Urusan Desa Menjadi Rebutan Dua Kementerian

Ilustrasi Desa
Ilustrasi Desa

Jakarta,Floresa- Kewenangan untuk mengurus desa menjadi rebutan dua kementerian yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian  Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Pengamat menilai perebutan kewenangan ini terkait dana miliran rupiah yang mulai dikucurkan tahun ini. Demikian laporan harian Kompas edisi Senin (5/1/2015).

Menururut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, perebutan kewenangan dalam mengurus desa antara dua kementerian tersebut terjadi karena ada perbedaan tafsiran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur soal desa.

Kementerian Dalam Negeri yang mengurusi mesalah desa – sebelum Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dibentuk Joko Widodo – berpegangan pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Pemerintah Daerah dalam UU No 23 tahun 2014 mencakup hingga pemerintah desa. Demikian juga dalam UU No 6 tahun 2014 disebutkan, Meneteri Dalam Negeri mengurusi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sedangkan, Kementerian Desa, berpegangan pada peraturan presiden (perpres) tentang nomenklatur kementerian di Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dalam perpres disebutkan ada Kementerian Desa sehingga semua urusan desa diinterpretasikan menjadi kewenangan kementerian itu.

Yuddi mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dipimpinnya tidak bisa menyelesaikan perbedaan intepretasi itu dan keinginan dari dua kementerian itu. Karena itu, kementeriannya akan mengajukan dua konsep struktur organisasi baru di kedua kementerian tersebut kepada presiden.

“Terserah Presiden untuk memutuskan. Apa pun keptusan Presiden, nanti harus diikuti oleh setiap kementerian,”tandas Yuddi.

Pengamat otonomi daerah yang juga Direktur Eksekutif Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng menduga, urusan desa ini menjadi rumit karena terkait dana miliran rupiah yang mulai dikucurkan ke desa tahun ini.

Endi  melihat, menteri yang mengurusi soal desa ini akan mendapat benefit politik dari dicairkannya dana desa sekalipun pecairan dana desa merupakan amanat undang-undang.

Tahun ini dalam APBN 2015 pemerintah menganggarkan dana untuk desa sebanyak Rp 9 triliun. Dalam Rancangan APBN-Perubahan 2015 pemerintah berencana menaikan alokasi anggaran untuk desa ini menjadi Rp 20 triliun. Dengan jumlah tersebut diperkirakan rata-rata setiap desa akan mendapatkan dana sebesar Rp 750 triliun pada tahun 2015 ini. (PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini