Mahkamah Agung Rusia Menilai ISIS Sebagai Organisasi Teroris

ISIS

Floresa.co – Mahkamah Agung Rusia telah melarang kelompok ekstremis ISIS dan memberi label kepada  kelompok tersebut sebagai organisasi teroris, seperti dilaporkan RT, Senin (29/12).

Kelompok lain yang dianggap sebagai organisasi teroris adalah Front al Nusra. Pengajuan keputusan terhadap dua kelompok ekstremis ini digagas oleh Jaksa Agung Rusia dan didukung oleh Badan Intelijen Federal atau FSB.

Persidangan ini bersifat tertutup bagi media sehingga dokumen ulasan mengenai keputusan ini pun bersifat rahasia.

“Setelah mendengar perwakilan Jaksa Agung dan FSB dan mempelajari berkas perkara, Mahkamah Agung memutuskan memberikan penilaian kepada penggugat, yaitu jaksa penuntut umum, untuk menganggap ISIS dan Front al Nusro sebagai organisasi teroris dan melarang aktivitas mereka di Rusia,” ujar hakim, dikutip Itar Tass.

Kedua organisasi yang dilarang di Rusia ini merupakan cabang al Qaidah, meskipun akhirnya ISIS berpisah dari organisasi induknya tersebut.

Menurut badan pengawas Observatorium HAM Suriah basis Inggris, selama enam bulan terakhir ini ISIS telah menewaskan 1.878 orang di Suriah, sebagian besar merupakan warga sipil.

Sekitar 80 ribu militan diperkirakan masih berjuang hingga saat ini dengan ISIS, sementara kelompok ini juga masih terus merekrut para jihadis dari seluruh dunia.

ISIS yang saat ini menduduki sebagian besar wilayah Suriah dan Irak dianggap menjadi kelompok paling kaya di antara organisasi teroris lainnya karena memiliki ladang serta kilang minyak yang berada di bawah kendalinya.

Kementerian Keuangan AS mengatakan pada Oktober lalu bahwa penjualan minyak, uang tebusan dan pemerasan telah membantu ISIS menghasilkan puluhan juta dolar setiap bulan.

Kelompok ini diperkirakan memiliki kekayaan bersih sebesar US$2 miliar. (HWL/Floresa)

 

spot_img
spot_img

Artikel Terkini