Setelah Satu Tahun Terjadi, Penanganan Kasus Blokir Bandara Soa Masih Terkatung-katung

Bupati Ngada, Marianus Sae
Bupati Ngada, Marianus Sae

Floresa.co – Forum Pemuda NTT Penggerak Perdamaian dan Keadilan (Formadda NTT) dan Komite Masyarakat Ngada-Jakarta (Komas Ngada-Jakarta) menilai penanganan kasus pemblokiran bandara Soa-Turelelo, Ngada, Bejawa Nusa Tenggara Timur masih terkatung-katung. Padahal, kasus sudah memasuki usia satu terjadinya, yakni pada tanggal 21 Desember 2014.

“Kami menilai kasus ini sangat lamban penyelesaianya. 21 Desember 2014 kemarin kasus ini sudah genap berusia satu tahun, tetapi belum memberikan kepastian hukum terhadap sejumlah tersangkanya,” ujar Koordinator Kommas Ngada-Jakarta saat menggelarkan aksi di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta pada Senin (22/12/2014).

Lantaran hal ini, Roy mempertanyakan kerja dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub yang melakukan penyidikan kasus ini. Dia menduga bahwa penyidik PPNS tidak netral, transparan dalam mengusut kasus ini.

“Semakin kasus ini berlama-lama penanganannya, maka semakin mengundang kecurigaan publik bahwa PPNS diduga kemasukan angin. Selama satu tahun ini, PPNS kerjanya apa,”kata Roy.

Padahal publik, lanjutnya, sudah mengetahui secara pasti bahwa tersangka Bupati Marianus Sae melakukan pelanggaran hukum, mengganggu ketertiban umum dan mengancam keselamatan jiwa dari penumpang pesawat.

Sementara Ketua Bidang Kaderisasi Formadda NTT Anton Hurung mengungkapkan bahwa Formadda NTT dan Kommas Ngada Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mengawasi dan mengontrol penyelesaian kasus ini.

“Kita sudah beberapa kali melakukan aksi dan audiensi dengan korwas PPNS di Mabes Polri, dengan PPNS Kementerian Perhubungan, berkoordinasi dengan teman-teman gerakan di Ngada dan di Kupang serta menelpon langsung Kapolda dan Kejatinya untuk mengontrol perjalanan kasus ini,” tegasnya.

Anton juga berharap agar gaya kepemimpinan Jokowi-JK dapat diterapkan di Kementerian Perhubungan sehingga terjadi revolusi mental.

“Revolusi mental akan mendorong penyidik PPNS untuk bekerja secara cepat, proaktif, transparan dan independen dalam penanganan kasus ini. Kami akan terus mengkawal kasus ini sehingga tahun depan sudah ada yang di-P21,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui kasus pemblokiran bandara Turelelo-Soa, Ngada, NTT kini memasuki usia satu tahun pada 21 Desember 2014. Setahun yang lalu, Bupati Ngada Marianus Sae memerintahkan 15 Satpol PP Kabupaten Ngada untuk memblokir bandara Turelelo-Soa lantaran Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.

Pada 30 Desember 2014, 15 anggota Satpol PP dan Bupati Marianus Sae ditetapkan jadi tersangka oleh Penyidik Polda NTT. Selanjutnya pada 30 Januari 2014, berkas perkara Bupati Marianus Sae dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT. Pada 12 Februari 2014, Pihak Kejati NTT mengembalikan berkas perkara Bupati Marianus Sae kepada Polda NTT dengan alasan dokumennya belum lengkap.

Pada 17 Februari 2014, penanganan kasus selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenhub. Sampai sekarang penanganan kasus pemblokiran bandara ini belum diketahui secara pasti perkembangannya oleh publik. (TIN/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini