Penasehat Hukum: Kasus Rudy Termasuk Kasus Ajaib

Baca Juga

Floresa.co –  A

Asfinawati, salah satu penasehat hukum Rudy Soik. (Foto: Floresa)
Asfinawati, salah satu penasehat hukum Rudy Soik. (Foto: Floresa)

Floresa.co – Asfinawati, salah seorang penasihat hukum Brigadir Rudy Soik  menilai bahwa kasus Rudy  termasuk kasus ajaib. Pasalnya, dalam waktu yang begitu singkat, kasus ini sampai di pengadilan.

Hal ini disampaikan oleh Asfinawati dalam konfrensi pers di Hotel Arisa, Kupang, NTT, pasca sidang perdana Rudy Soik yang digelar Kamis (11/12/2014).

“Kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada Rudy ini termasuk ‘kasus ajaib’. Kita temukan beberapa kejanggalan dan keanehan terkait dakwaan terhadap Rudy,” kata Asfinawati.

Dikatakan ajaib, lanjutnya, karena dibuat tergesa-gesa. Kejadiannya tanggal 29 November 2014 dan dibuat laporan ke polisi pada 7 Desember 2014. Setelah kejadian ada rentang waktu yang wukup lama sebelum korban melapor.

“Sehingga dalam rentang waktu itu (9 hari), dipertanyakan apakah pelapor sendiri punya niat untuk melapor atau ada dorongan dari pihak lain,” ujarnya. “Keajaiban yang lain ialah proses pembuatan visum cukup kilat, hanya 25 menit memang.”

Sidang perdana ini berlangsung singkat, sekitar 30 menit. Agenda utama ialah mendengar pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum. Rudy didakwa dengan pasal penganiayaan (351 ay.1 KUHP). Dengan pasal ini, Rudy terancam di penajara selama 2,8 bulan. Rudy Soik didakwa penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga yang diduga terlibat dalam jaringan trafficking. Memang saat kejadian itu Rudy sedang menjalankan tugas (on duty) sebagai Satgas khusus untuk memberantas mafia trafficking di NTT.

Selain Asfinawati, Rudy juga didamping tiga orang penasehat hukum yang lainnya, yakni Didik Supriyanto, Muji Kartika dan Ferdi Tahu.

Setelah selesai pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum, Hakim ketua bertanya:  “Apakah saudara terdakwa memahami dakwaan yang dibacakan?” “saya pahami yang mulia.” Apakah saudara menerima dakwaan tersebut? “Sebagian besar tidak saya terima yang mulia, Apakah saudara melakukan eksepsi? “ya, yang mulia.” Apakah saudara melakukan eksepsi sendiri atau oleh penasihat hukum saya saudara?” Sambil melirik dan menunjuk kepada penasihat hukum, Rudy berkata: “Penasihat hukum saya yang akan lakukan, yang mulia.”

Pada saat persidangan itu hadir juga seorang pengacara dari pihak kepolisian yang ditunjuk langsung oleh Kapolda. Tetapi Rudy menolak dan tidak mau menandatagani suat kuasa. Ia percayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum yang sudah ditentukan.

Sidang pembacaan eksepsi akan dilaksanakan pada hari Senin pekan depan, dan dilanjutkan mendengar tanggapan pihak jaksa penuntut umum hari Rabunya. (TIN/Floresa)

Terkini