ICW: Tambang di Manggarai Raya Rugikan Negara Belasan Miliar

Baca Juga

Salah satu lokasi tambang di Manggarai Timur (Foto: dok. JPIC-OFM)
Salah satu lokasi tambang di Manggarai Timur (Foto: dok. JPIC-OFM)

Jakarta, Floresa.co – Lembaga Anti Korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah akibat aktivitas pertambangan mangan di Manggarai Raya, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sarat manipulasi dan kongkalikong.

“Potensi kerugian negara dari pengusahaan tambang mangan di sana senilai 11,14 Miliar”, kata Lais Abid, Divisi Investigasi dan Publikasi ICW saat ditemui Floresa.co usai menyerahkan laporan pengaduan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (12/12/2014).

Ia menegaskan, kerugian tersebut terjadi karena kongkalikong antara pengusaha dan kepala daerah.

“Aktor diduga melibatkan pengusaha, kepala daerah, dan pejabat di kementerian,” ungkap Lais.

Dia menjelaskan, modusnya adalah dengan menyiasati atau manipulasi perizinan, tidak membayar dana reklamasi sampai menggunakan broker untuk mengurus perizinan ke penyelenggara negara.

“Sementara pola yang mereka gunakan mulai dari merambah hutan secara ilegal hingga memanfaatkan posisi sebagai pejabat negara,” kata Lais.

Aktor-aktor ini, kata dia, juga menggunakan proteksi atau beking dari oknum penegak hukum.

Para pejabat dan aparat penegak hukum, kata dia, memanfaatkan posisi sebagai penyelenggara negara agar perusahaan pribadi mereka bisa memperoleh konsesi.

Ia mengatakan, pihaknya sudah mendesak KPK memberi perhatian pada kasus korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA), sebagaimana yang juga menjadi perhatian Presiden Jokowi saat ini.

“Kasus korupsi SDA ini harus diprioritaskan. Kami meminta izin-izin bermasalah ini segera dihentikan,” tegas Lais. (NKT/Floresa)

Terkini