Ini Indikasi Kriminalisasi Terhadap Rudy Soik

Rudy Soik (Kanan)
Rudy Soik (Kanan)

Floresa.co – Aliansi Masyarakat Sipil Anti Perdagangan Manusia (Amasiaga) mengungkapkan adanya indikasi kriminalisasi terhadap Brigadir Rudy Soik. Menurut Amasiaga, ada dua fakta yang menunjukkan kriminalisasi terhadap Rudy.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Amasiaga Pastor Paul Rahmat SVD dalam konferensi pers bersama sejumlah aktivis dan pengacara Rudy di OCD Beach Cafe Lasiana Kupang, Rabu (10/12/2014)

“Pertama, tuduhan keterlibatan penganiayaan terjadi pada saat Brigadir Rudi menjalankan tugasnya sebagai anggota Satgas anti-traficking yang dibentuk oleh Polda NTT,” tutur Pater Paul dalam konferensi pers tersebut.

Kala itu, lanjut Pastor Paul, Satgas anti-tracficking sedang melakukan proses penyidikan dan pengungkapan atas 4 kasus kejahatan perdagangan manusia di NTT. Proses penyidikan tersebut berhasil menetapkan seorang tersangka.

“Penyidikan tersebut juga mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang menduduki posisi penting di Kepolisian RI,” tambahnya.

Fakta kedua, katanya, proses penyidikan kasus penganiayaan yang dituduhkan pada Brigadir Rudi terkesan terburu-buru bahkan kilat.

“Dari kejadian pada tanggal 29 Oktober 2014, pelaporan 8 November 2014 dengan bukti visum tertanggal 7 November 2014, saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan” beber Pater Paul.

Dia juga mengingatkan, pengusutan kasus kriminalisasi Rudy Soik semakin penting dan mendesak karena perdagangan orang di Provinsi NTT sudah sangat genting, bahkan masuk kondisi darurat kemanusiaan.

“Karena itu, perlu keterlibatan berbagai pihak, baik dari kepolisian, pemerintah pusat dan daerah, Komnas HAM dan berbagai elemen masyarakat sipil untuk mendukung Rudy sebagai pintu masuk ungkap kasus perdagangan manusia di NTT,” harapnya. (TIN/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini