IPW: Rudy Soik Dikriminalisasi, Mabes Polri Wajib Turun Tangan

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane
Ketua Presidium IPW, Neta S Panek,

Floresa.co – Penetapan Brigpol Rudy Soik sebagai tersangka oleh institusi tempatnya bekerja, Kepolisian Daeah NTT (Polda NTT), mengundang berbagai kecurigaan.

Pasalnya, Rudy adalah anggota Satuan Tugas Pemberantasan Trafficking dan sedang berupaya membongkar jaringan perdagangan manusia atau human trafficking di wilayah NTT.

“Ini bagian dari kriminalisasi untuk menghentikan langkah Rudy mengusut human trafficking di NTT,” ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada Floresa.co, Senin (24/11/2014).

Karena itu, Neta meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri (Propam) harus turun tangan untuk melindung Rudy.

Sebab, kata dia, penetapan Rudy sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini berpotensi mengaburkan masalah utama yang sedang disusut Rudy.

“Jangan sampai kasus perdagangan manusia yang ditangani Rudy hilang,” ujar Neta.

Polda NTT menetapkan Rudy sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga (30), warga Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, Rabu, 29 Oktober 2014 lalu. Penganiayaan terjadi ketika Ismail dijemput Rudy dan beberapa rekannya di Kelapa Lima, Kota Kupang.

Rudy meminta Ismail memberitahukan keberadaan Tony Seran, rekan Ismail, yang diduga merupakan anggota jaringan perdagangan manusia. Ismail mengaku tidak tahu sehingga terjadi cekcok antara dia dan Rudy. Rudy kemudian memukul dan menendang dada Ismail. (PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini