Soal Tarif Angkutan, Sopir di Manggarai Lawan SK Bupati

angkutan umum di Ruteng

Floresa.co – Langkah Cristian Rotok, Bupati Manggarai menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait peningkatan tarif angkutan umum pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) ternyata tidak ditaati oleh sejumlah sopir di kabupaten tersebut.

Laporan Vivanews menyebutkan, para sopir masih menaikkan secara sepihak tarif trayek mereka hingga 80 persen, bahkan ada yang mencapai 100 persen.

Langkah mereka bertentangan dengan SK Bupati Rotok yang menetapkan kenaikan tarif rata-rata sebesar 59,1 persen.

Para sopir angkutan desa jurusan Ruteng-Cancar, misalnya, memberlakukan tarif Rp10.000 per orang. Padahal, tarif baru untuk trayek berjarak 16 kilometer itu Rp 6.500 per orang, naik dari sebelumnya Rp3.500 per orang.

Hal serupa juga dilakukan sopir angkutan umum Ruteng-Cibal, yakni dari Rp 6.000 per orang menjadi Rp 12.000 per orang.

Seorang sopir angkutan umum Ruteng-Cancar yang mengaku bernama Densi, mengatakan, mereka menaikkan tarif di atas ketentuan pemerintah itu karena harga suku cadang juga naik 50-70 70 persen.

“Harga ban saja naik menjadi Rp500 ribu dari sebelumnya Rp400 ribu. Belum suku cadang lainya,” katanya, Jumat (21/11/2014).

Densi menjelaskan, faktor keterbatasan pasokan BBM juga berpengaruh pada kenaikan tarif di atas ketentuan pemerintah. Katanya, antrean panjang kendaraan masih terjadi tiap hari di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Manggarai.

“Normalnya kami jalan hingga tujuh ret per hari, tapi karena antre lama di SPBU, kami hanya dapat empat ret sehari,” ujarnya.

Ronal, sopir angkutan jurusan Ruteng-Cibal, menuturkan, kini makin banyak jumlah angkutan sewa (travel) yang beroperasi di hampir seluruh jurusan.

Itu membuat masyarakat enggan menggunakan angkutan desa. “Penumpang malah lebih banyak naik mobil travel daripada menggunakan mikrolet. Pemasukan kami disikat sama mobil travel,” katanya.

Sementara itu, Apri Laurake, Kepala Dinas Perhubungan Manggarai, mengaku akan menindak tegas para sopir.

Ia berang, lantaran para sopir dianggap kerap melanggar ketentuan resmi pemerintah.

“Contoh, waktu tarif resmi trayek Cancar-Ruteng sebesar Rp3.500, tapi sopir memungut Rp 7.500. Sekarang tarif naik menjadi Rp 6.500, mereka naikkan lagi Rp10.000,” kata Apri.

Dia mengatakan akan segera melakukan penertiban tarif seluruh angkutan umum, bekerja sama dengan pihak Polres Manggarai.

Sopir-sopir nakal kami tindak. Sementara itu, sanksi bagi pengusaha angkutan umum, yakni pencabutan izin operasi,” tegasnya.

spot_img

Artikel Terkini