Honing Akan Gugat Andreas Hugo Pareira, DPP PDIP dan KPU

Andreas Hugo Pareira, salah satu pihak yang digugat oleh Honing Sanny.
Andreas Hugo Pareira, salah satu pihak yang digugat oleh Honing Sanny.

Floresa.co – PDI Perjuangan sudah memecat Honing Sanny, Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) I (Flores, Lembata dan Alor) pada September lalu. Namun, Honing tidak menerima hal tersebut dan mengambil jalan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Ia mengatakan akan menyampaikan gugatan terhadap Andreas Hugo Pareira sebagai tergugat pertama, DPP PDI Perjuangan sebagai tergugat kedua dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat ketiga.

“Alasan saya melakukan upaya hukum karena saya mensinyalir proses pemecatan dan upaya pergantian saya sangat misterius yakni tanpa saya diminta melakukan klarifikasi atas tuduhan tersebut,” katanya di Kupang, Sabtu (8/11/2014).

“Dan pihak DPC PDI Perjuangan dan DPD PDI Perjuangan NTT juga tidak pernah diminta konfirmasi atas tuduhan tersebut. bahkan sampai saat ini surat keputusan pemecatan terhadap saya tidak pernah dikirimkan kepada mereka sepuluh DPC dan DPD NTT,” lanjutnya.

Honing menegaskan, berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, ada mekanisme internal yang dilewatkan dan Ketua Umum PDIP,  Megawati Soekarnoputri, yakni tidak mendapatkan informasi yang berimbang tentang kasusnya.

Dia berharap pengadilan menjadi tempat yang pas untuk membuka kembali kasus ini secara terang benderang.

“Saya mendedikasikan jalan yang saya tempuh ini sebagai pendidikan politik agar siapa pun tidak mudah memakai dan atas nama kekuasaan bisa melakukan apa saja. Sekaligus untuk lebih mendewasakan partai ke depan dengan harapan semoga sesudah kasus saya ini tidak boleh lagi ada yang akan mengalami nasib seperti yang saya alami,” katanya”, tegasnya.

Berkaitan dengan statusnya, lanjutnya, biarlah proses pengadilan yang memutuskan.

Akibat kasus ini, meski ia masih berstatus sebagai anggota DPR namun, ia ia tidak menjadi bagian/anggota Fraksi PDI-Perjuangan.

“Tidak masuk ke salah satu Komisi maka saya juga tidak akan maksimal memperjuangan kepentingan masyarakat di DPR dibandingkan dengan selama lima tahun yang lalu,” paparnya.

Bila putusan atas kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap di mana ia terbukti bersalah, baru Honing akan melewati proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Ia akan digantikan oleh Andreas Hugo Pareira yang merupakan peraih suara terbanyak kedua untuk caleg PDIP Dapil I dalam Pileg 9 April lalu. (ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini