Mahasiswa Desak Lebu Raya Batalkan Privatisasi Pantai Pede

Mahasiswa di Kupang saat berarak menuju kantor gubernur, hari ini, Kamis (6/11/2014). (Foto: dok. Formaya)
Mahasiswa di Kupang saat berarak menuju kantor gubernur, hari ini, Kamis (6/11/2014). (Foto: dok. Formaya)

Floresa.co – Mahasiswa di Kupang yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Manggarai Raya (Formaya) menggelarkan unjuk rasa di depan kantor Gubernur NTT Frans Lebu Raya di Kupang, hari ini, Kamis (6/11/2014). Mereka mendesak Lebu Raya  mencabut izin privatisasi Pantai Pede, di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar).

Sebagaimana diketahui, beberapa minggu terakhir,masyarakat Labuan Bajo terus berjuang melawan kebijakan privatisasi Pantai Pede. Lebu Raya dilaporkan telah membuat Momerandum Of Understanding (MoU) dengan PT. Sarana Investama Manggabar untuk memberikan hak pengelolahan kawasan Pantai Pede. PT Sarana Investama Manggabar hendak membangun hotel berbintang di atas kawasan tersebut.

“Kami sebagai generasi penerus masyarakat Manggarai umumnya dan khususnya masyarakat Labuan Bajo sangat tidak setuju dengan penyerahan  pengelolahan kawasan Pantai Pede ke Perusahaan Sarana Investama Manggabar,” tegas Boni Jehadin, Koordinator Formaya, saat berorasi di depan kantor gubernur.

Boni mengatakan, Pantai merupakan satu-satunya wilayah yang bisa diakses warga Labuan Bajo untuk berwisata. Pasalnya, seluruh wilayah pantai di Labuan Bajo sudah menjadi milik investor. Di sebagian besar wilayah pantai juga telah berdiri hotel berbintang dan restoran.

“Mau ke mana lagi warga berwisata kalau pantai itu dibangun hotel?” katanya.

Sementara itu, Irvan Kurniawan, Ketua Himpunan Mahasiswa Manggarai Timur (Hipmmatim) yang juga ikut dalam aksi tersebut, menegaskan, kawasan Pantai Pede merupakan ruang publik yang memiliki nilai historis, budaya, sosial, ekologis, ekonomi dan historis.

“Gubernur tidak boleh sewenang-wenang menyerahkan kawasan Pantai Pede ke pihak perusahaan karena itu milik publik, khususnya publik Mabar,” katanya.

Irvan mencontohkan nilai historis dari nama Pantai Pede diberikan dan dinobatkan oleh leluhur warga Mabar. Nama Pede, lanjutnya, memiliki makna Tanah Pede Dise Empo atau Tanah Mbate ise Ame (Tempat Titipan oleh Leluhur untuk Anak Cucu). Tanah titipan ini, kata dia, digunakan oleh warga untuk melakukan segala hal yang berkaitan dengan kehidupan bersama, budaya dan lingkungan.

“Kawasan Pantai Pede harus dijaga dan dirawat bersama dan haram hukumnya menjadikan Pantai Pede lahan privatisasi oleh siapapun,”tuturnya.

Formaya dan Hipmmatin berharap, pihak pemerintah dan para wakil rakyat mendengar,merspon dan segera melakukan tindakan-tindakan persuasif yang merujuk pada UU Pemerintahan Daerah dan UU No 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat agar Pantai Pede menjadi salah satu aset milik pemerintahan Kabupaten Mabar.

“Kami sangat mendukung perjuangan dari DPRD dalam mempertahankan kawasan Pantai Pede menjadi ruang publik untuk masyarakat Labuan Bajo dan sekitarnya serta mendesak gubernur mencabut kembali MoU yang telah ditandatangani dengan investor,” pungkas Boni. (TIN/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini