KPPOD: Untuk Jadikan NTT Provinsi Kepulauan Tidak Butuh UU Provinsi Kepulauan

Koordinator KPPOD Robert Endi JawengFloresa.co 

Koordinator Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menegaska, untuk mendorong Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)menjadi Provinsi Kepulauan tidak harus dengan membentuk UU Provinsi Kepulauan.

Pasalnya, UU Pemerintahan Daerah yang baru Nomor 23 tahun 2014 telah mengakomodasi kepentingan provinsi yang berciri kepulauan.

Hal itu disampaikan Endi kepada Floresa.co, Kamis (6/11/2014) menanggapi pernyataan Gubernur NTT Frans Lebu Raya sebelumnya yang mengatakan, akan memperjuangkan NTT sebagai Provinsi Kepulauan sekaligus mendorong UU Provinsi Kepulauan.

“Kita mendukung NTT sebagai Provinsi Kepulauan dan provinsi lain yang bercirikan kepulauan”, kata Endi.

“Tetapi, saya menganjurkan Gubernur NTT dan kepala daerah lainnya tidak perlu lagi mendorong UU Provinsi Kepulauan karena UU Pemda yang baru sudah mengakomodasi provinsi-provinsi Kepulauan,” lanjutnya.

Endi mengakui, UU Provinsi Kepulauan merupakan isu lama yang sudah diperjuangan beberapa tahun sebelumnya oleh sejumlah gubernur, yang wilayahnya berciri kepulauan.

Namun, lanjutnya, 2 tahun belakangan ini, Mendagri tidak terlalu berminat lagi membahas UU Provinsi Kepulauan.

“Pejabat lokal diharapkan mengetahui dinamika di tingkat nasional sehingga jangan sampai kita berjuang secara tidak efektif, tidak efisien dan ketinggalan kereta,”katanya.

Mendorong UU Provinsi Kepulauan, menurutnya, juga tidak mudah karena harus mengorbankan banyak waktu, energi dan terutama anggaran.

“Daripada kita memperjuangkan sesuatu yang kemungkinan kecil dikabulkan, mendingan kita perjuangkan sesuatu yang bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat,”tegasnya. (TIN/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini