Ini Pasal-Pasal Terkait Provinsi Kepulauan Dalam UU Pemda

NTT
NTT

Floresa.co – Perbincangan tentang Provinsi Kepulauan kembali hangat khusus di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah Gubernur NTT Frans Lebu Raya berniat tetap memperjuangkan NTT sebagai Provinsi Kepulauan. Selain merujuk pada UU Pemda yang diakuinya belum dipelajarai secara keseluruhan, Frans Lebu Raya juga hendak mendorong pembentukan Rancangan UU Provinsi Kepulauan.

Koordinator Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng justeru mengingatkan Gubernur NTT untuk tidak perlu lagi memperjuangan RUU Provinsi Kepulauan karena UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 tahun 2014 sudah mengakomodasi kepentingan Provinsi-provinsi yang berciri kepulauan. Yang perlu diperjuangkan pemda sekarang, menurutnya, adalah pembahasana anggaran DAU dan DAK untuk provinsi kepulauan yang UU lagi direvisi, yakni RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Endi merujuk pada pasal 27 sampai pasal 30 UU Pemda yang berbicara khusus tentang Provinsi yang bercirikan kepulauan.

Berikut ini adalah bunyi pasal-pasal yang mengatur tentang Provinsi Kepulauan dalam UU Pemda.

 

KEWENANGAN DAERAH PROVINSI DI LAUT DAN

DAERAH PROVINSI YANG BERCIRI KEPULAUAN

 Bagian Kesatu

Kewenangan Daerah Provinsi di Laut

Pasal 27

(1) Daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya.

(2) Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi;

b. pengaturan administratif;

c. pengaturan tata ruang;

d. ikut serta dalam memelihara keamanan di laut; dan

e. ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.

(3) Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling jauh

12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.

(4) Apabila wilayah laut antardua Daerah provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil, kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari wilayah antardua Daerah provinsi tersebut.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak berlaku terhadap penangkapan ikan oleh nelayan kecil.

 

Bagian Kedua

Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan

Pasal 28

(1) Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan mempunyai kewenangan mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.

(2) Selain mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan mendapat penugasan dari Pemerintah Pusat untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat di bidang kelautan berdasarkan asas Tugas Pembantuan.

(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 29

(1) Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan, Pemerintah Pusat dalam menyusun perencanaan pembangunan dan menetapkan kebijakan DAU dan DAK harus memperhatikan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan.

(2) Penetapan kebijakan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menghitung luas lautan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah laut.

(3) Dalam menetapkan kebijakan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat harus memperhitungkan pengembangan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan sebagai kegiatan dalam rangka pencapaian prioritas nasional berdasarkan kewilayahan.

(4) Berdasarkan alokasi DAU dan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan menyusun strategi percepatan pembangunan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Strategi percepatan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi prioritas pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam di laut, percepatan pembangunan ekonomi, pembangunan sosial budaya, pengembangan sumber daya manusia, pembangunan hukum adat terkait pengelolaan laut, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan.

(6) Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan di Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah Pusat dapat mengalokasikan dana percepatan di luar DAU dan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Daerah provinsi di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diatur dengan peraturan pemerintah. (TIN/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini