Ini Alasan Warga Mabar Pertahankan Pantai Pede yang Dirampas Pemprov NTT

Pantai PedeFloresa.co – Warga Mabar yang menyatakan menolak tegas upaya privatisasi Pantai Pede oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) mengungkap sejumlah alasan sikap mereka.

Sebagai tertulis dalam surat yang dikirim ke Gubernur NTT dan DPRD Provinsi pada 31 Oktober 2014 lalu, mereka menulis alasan dari aspek historis, budaya, sosial, ekonomi dan ekologi serta yuridis.

Aspek Historis

Nama Pantai Pede diberikan dan dinobatkan oleh leluhur warga Manggarai Barat dengan nama PEDE yang mempunyai makna sebagai ‘’Tempat Titipan Pesan oleh Leluhur Untuk Anak Cucu’’ Tanah PEDE dise Empo/ Tanah Mbate dise Ame’’  tentang segala hal yang berkaitan dengan;  kehidupan bersama, budaya dan lingkungan yang harus dijaga dan dirawat di kemudian hari. Atas dasar filosifis inilah maka Pantai Pede DIHARAMKAN menjadi miliki privat oleh siapapun.

Asepk Budaya

Selama ini, Pantai Pede merupakan tempat yang sangat strategis untuk melaksanakan segala pementasan budaya baik budaya Manggarai pada umunya maupun NTT bahkan pementasan budaya yang berskala internasional seperti Sail Komdo pada tahun 2013. Pantai Pede dipandang dan dirasakan sebagai satu-satunya tempat yang sangat strategis bagi Manggarai Barat untuk dijadikan tempat pemusatan segala kegiatan budaya. Jika Jakarta mempunyai Taman Ismail Marzuki, tempat dimana segala atraksi seni dan budaya dipentaskan, pantai Losari di Makasar, maka Manggarai Barat memiliki Pantai Pede untuk pusat kegiatan kebudayaan.

Aspek Sosial

Dari aspek sosial, Kawasan Pantai Pede mulai dari daratan sampai dengan Pantainya merupakan tempat warga Manggarai Barat dan bahkan juga untuk warga dari berbagai daerah dan untuk wisatawan baik lokal maupun mancanegara telah memanfaatkan Pantai Pede sebagai ruang untuk berinteraksi satu dengan yang lain, tempat untuk berekreasi bersama seluruh keluarga dan tempat pementasan kreativitas anak-anak. Dengan demikian, Pantai Pede bagi masyarakat Manggarai Barat dan khususnya warga kota Labuan Bajo mempunyai peran yang sangat penting untuk membangun pola interaksi yang akrab dengan sesamanya. Bahkan Pantai Pede, mempunyai manfaat untuk menyembuhkan warga yang mengalami gangguan psikologi dan lain-lain.

Pantai Pede merupakan satu-satunya tempat ruang publik bagi warga Manggarai Barat karena kawasan pantai lainnya yang ada di sekitar Labuan Bajo sudah dimiliki dan dilarang oleh para pemilik hotel atau bangunan yang ada di sekitar pantai seperti di kawasan pantai Wae Cecu.

Kita saksikan bersama bahwa setiap akhir pekan, begitu banyak masyarakat Labuan Bajo dan warga di luar Labuan Bajo datang baik dengan keluarga, dengan teman ataupun dengan romobongan melakukan wisata rekreasinya di Pantai Pede. Kita saksikan pula, bahwa banyak anak-anak yang sangat merasakan pentingnya Pantai Pede; anak-anak belajar mengenal pantai, anak-anak belajar berenang dan anak-anak belajar mengenal lingkungan laut yang ada di sekitarnya.

Kita tidak dapat membayangkan ketika suatu saat Pantai Pede sudah dibangun hotel, maka kita semua akan dipersalahkan oleh anak-anak kita, oleh generasi kita selanjutnya karena di jaman kita saat ini sudah tidak memikirkan tempat dimana mereka nantinya akan menikmati keindahan pariwisata pantai di Labuan Bajo.

Aspek Ekonomi dan Ekologi

Dari aspek keuntungan ekonomis, Pantai Pede merupakan kawasan yang sangat strategis untuk diversifikasi ekonomi bagi masyarakat lokal seperti: (1) Pantai Pede merupakan tempat tambatan perahu dan transaksi bagi nelayan dengan masyarakat Labuan Bajo dalam jual-beli ikan. Pantai Pede juga dapat digunakan sebagai kawasan wisata kuliner. (2) Kawasan Pantai Pede dapat dikelola untuk jual-jualan souvenir dan sebagainya.Kita bisa mengambil contoh di Pulau Bali, di kawasan Sanur atau Kuta, banyak warga yang menjual segala souvenirnya untuk wisatawan. Maka Pantai Pede mempunyai fungsi seperti yang ada di Sanur tersebut. Keuntungan dapat didapat langsung oleh masyarakat. Tetapi jika kawasan Pantai pede diserahkan kepada Pihak ketiga seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTT maka, keuntung secara ekonomis dari Pantai Pede hanya dapat dinikmati oleh investor. (3) Pantai Pede merupakan satu-satunya tempat wisata yang murah dan terjangkau oleh masyarakat yang ingin berwisata di kawasan pantai di Labuan Bajo.

Dari aspek ekologis, Pantai Pede merupakan tempat dan ruang hidup bagi beberapa flora, fauna dan biota lautnya.

Aspek Yuridis

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mempunyai hak yang penuh atas Pantai Pede yang didasari pada Undang-undang Nomor 08 Tahun 2003 Tentang pembentukan kabupaten Manggarai Barat. Di dalam pasal Pasal 13 ayat 1 Poin (b) mengatakan bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Manggarai Barat,Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Bupati Manggarai sesuai dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat hal-hal sebagai berikut: barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Manggarai yang berada dalam wilayah Kabupaten Manggarai Barat, dimana segala asset-asset tersebut itu harus dilakukan paling lambat satu tahun sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Manggarai Barat.

Berdasarkam keempat aspek tersebut di atas, mereka berharap, Bupati Manggarai Barat melakukan upaya-upaya proporsional agar Pantai Pede dapat dikelola langsung oleh Pemerintah Manggarai Barat.

Mereka pun mendesak Lebu Raya membatalkan MoU dengan Pihak PT Sarana Investama Manggabar dan menyerahkan aset Pantai Pede kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 08 Tahun 2003 Tentang pembentukan kabupaten Manggarai Barat. (ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini