Kehadiran Aparat Polres dan Kodim di Tumbak Justeru Menimbulkan Rasa Takut

Maneger Nasution, Komisioner Komnas HAM yang melakukan investigasi kasus Tumbak pada September 2014.
Maneger Nasution, Komisioner Komnas HAM yang melakukan investigasi kasus Tumbak pada September 2014.

Floresa.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan, berdasarkan temuan fakta investigasi mereka pada September lalu di lapangan, kehadiran aparat polisi dari Polres Manggarai dan TNI dari Kodim Ruteng justeru menimbulkan rasa takut bagi warga di Kampung Tumbak yang sedang terlibat konflik dengan PT Aditya Bumi Pertambangan.

Dalam rekomendasi yang salinannya didapat Floresa, Komnas HAM juga Kehadiran aparat Polres Manggarai dan Kodim Rteng “dikesankan oleh masyarakat telah berpihak pada pihak perusahan daripada mengambil posisi di tengah-tengah untuk memediasi konflik antara masyarakat dan PT Aditya Bumi Pertambangan.”

Mereka juga menilai, ada dugaan pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan yang diatur dalam Pasal 3 ayat 2 UU tentang HAM yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan perlakuan yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakukan yang sama di depan hukum.

“Warga merasa bahwa kehadiran Polres Manggarai dan Kodim Manggarai di areal pertambangan PT Aditya Bumi Pertambangan adalah untuk mengamankan investor yang telah mendapat legalitas dan untuk menjamin kepastian iklim investasi daerah”, demikian menurut Komnas HAM.

Lebih lanjut mereka menegaskan, “Sedangkan masyarakat yang menolak demi untuk mempertahankan hak-haknya dianggap sebagai pengganggu iklim investasi yang harus ditindak”.

Komnas HAM juga menyoroti tindakan hukum terhadap warga Tumbak, di mana dua orang dipenjara dan 20-an lainnya sempat diperiksa sebagai buntut dari konflik dengan PT Aditya dianggap Komnas HAM “kurang memenuhi rasa keadilan.”

“Karena persoalan tersebut bisa diselesaikan melalui dialog dan mediasai,” tegas mereka.

Tim Komnas HAM yang dipimpin Komisioner Maneger Nasution mendatangi Tumbak pada September lalu, untuk mengivestigasi kasus di kampung yang masuk wilayah Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur itu.

Selain bertemu dengan pihak warga dan perusahan, Komnas HAM juga bertemu dengan polisi, kodim, Uskup Ruteng Mgr Huber Leteng dan sejumlah pihak lain.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.