Komnas HAM: Sejak Awal, PT Aditya Tidak Menghormati Hak Warga Tumbak

Warga Tumbak sedang berada di lahan mereka yang hendak ditambang oleh PT Aditya Bumi Pertambangan (Foto: Floresa/Irvan Kurniawan)
Warga Tumbak sedang berada di lahan mereka yang hendak ditambang oleh PT Aditya Bumi Pertambangan (Foto: Floresa/Irvan Kurniawan)

Floresa.co – Perusahan tambang mangan PT Aditya Bumi Pertambangan yang terlibat konflik dengan warga Tumbak, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupateng Manggarai Timur sejak awal memang tidak menghargai hak warga.

Akibatnya, konflik terus terjadi antara perusahan asal India tersebut dengan warga Tumbak.

Hal ini menjadi salah satu fakta yang ditemukan dan terungkap dalam surat rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), setelah menginvestigasi kasus di Tumbak pada September lalu.

Komnas HAM menyatakan, “diduga telah terjadi pelanggaran hak atas tanah ulayat sebagaimana dijamin dalam Pasal 6 Ayatr 2 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menyatakan bahwa identitas budaya masyarakat adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi selaras dengan perkembangan zaman”.

Dalam rekomendasinya yang didapat Floresa, hari ini Jumat (17/10/2014), Komnas menegaskan, PT Aditya memang melaksanakan aktivitas berdasarkan persetujuan masyarakat adat Gendang Tumbak sekitar bulan Juli 2012.

Meski tidak menjelasakan seperti apa bentuk persetujuan tersebut, namun kata Komnas HAM, hal itu “tidak melalui tatanan adat yang benar, yaitu melalui tua teno”.

“Akibat dari prosedur yang tidak sesuai ini, menimbulkan perpecahan dan konflik antara masyarakat adat Gendang Tumbak, sehingga mengancam eksistensi dan kelestarian tanah ulayat (lingko) yang berujung pada aksi masyarakat pada 11-13 September 2014,” demikian pernyataan Komnas HAM.

Aksi masyarakat pada 13 September diwarnai oleh tindakan intimidasi polisi, terhadap warga dan kordinator JPIC SVD, Pastor Simon Suban Tukan SVD.

spot_img

Artikel Terkini